Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok: Polda Metro Jaya Gelar 51 Adegan

Polisi Gelar 51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Depok

Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah melaksanakan rekonstruksi sebanyak 51 adegan dalam kasus pembunuhan dan mutilasi yang terjadi di Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok. Menurut Kanit 1 Subdit Resmob Polda Metro Jaya, Kompol Dimitri Mahendra, keseluruhan proses reka ulang peristiwa tersebut telah selesai dilakukan. Total terdapat 30 adegan, di mana tiap adegan memiliki sub-adegan sehingga terdapat total 51 adegan rekonstruksi.

Melalui rekonstruksi tersebut, ditemukan fakta baru yang berdampak pada penetapan pasal sangkaan terhadap tersangka dengan inisial SA. Penyidik kini menjerat tersangka tersebut dengan pasal berlapis yang mencakup dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan orang mati. Pasal baru yang ditetapkan setelah rekonstruksi antara lain Pasal 458 dan/atau Pasal 459 dan/atau Pasal 469 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana.

Jasad Pria Terikat dan Diduga Mutilasi di Depok

Informasi dari Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, mengungkapkan bahwa jasad pria tak dikenal ditemukan terikat di dalam karung di lapangan Kavling Depkes, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Saat penemuan, jasad tersebut hanya memiliki bagian kepala, badan, dan kedua tangan, sementara kedua kaki hingga pangkal paha tidak ditemukan.

Penemuan jasad tersebut juga mengindikasikan adanya luka sayatan di leher dan identitas korban pun tidak dapat diketahui. Diduga korban mengalami mutilasi. Kedua kasus ini masih dalam penyelidikan yang mendalam oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kejelasan atas kasus pembunuhan dan mutilasi di Depok.

Source link