Berita  

Larangan Aktivitas di Gunung Anak Krakatau: Kebijakan BKSDA Lampung

BKSDA Lampung Larang Aktivitas di Zona Konservasi Gunung Anak Krakatau

Pada Minggu, 30 Agustus 2026, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung menegaskan larangan untuk melakukan aktivitas di zona konservasi Gunung Anak Krakatau demi menjaga kelestarian kawasan dan keselamatan masyarakat.

Zona Konservasi Memiliki Ketentuan Khusus

Menurut petugas BKSDA Lampung, Sujadi, kawasan Gunung Anak Krakatau merupakan bagian dari kawasan konservasi dengan ketentuan khusus terkait aktivitas manusia. Masyarakat dan wisatawan diminta untuk mematuhi batas zona yang telah ditetapkan dan tidak melakukan aktivitas di zona yang dilarang.

Langkah Pencegahan untuk Keselamatan

Batas larangan tersebut bukan hanya untuk melindungi kawasan konservasi, tetapi juga untuk mencegah risiko kecelakaan akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Nelayan dan wisatawan diimbau untuk mematuhi batas zona yang telah ditetapkan demi keselamatan mereka sendiri.

Iptu Panpan Hermayadi, Kasat Polair Polres Lampung Selatan, menegaskan bahwa patroli gabungan akan terus dilakukan di perairan sekitar Gunung Anak Krakatau. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi masuknya masyarakat atau wisatawan ke zona larangan.

Patroli tersebut juga merupakan bagian dari pengawasan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar kawasan konservasi Gunung Anak Krakatau. Masyarakat diminta untuk mengikuti informasi dan arahan dari instansi berwenang terkait kondisi Gunung Anak Krakatau sebelum melakukan aktivitas di sekitar kawasan tersebut.

Lanjutan Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mencatat adanya sembilan letusan dari kawah Gunung Anak Krakatau di Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu sebelumnya. Letusan tersebut meningkatkan ketinggian gunung tersebut menjadi 200-400 meter.

Source link