Menteri Hukum: Birokrasi Tidak Boleh Jadi Penghalang Pelayanan Publik
Pada Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa birokrasi tidak boleh menjadi penghalang bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik. Menurutnya, pemerintah harus mendekatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa batasan yang berlebihan.
Transformasi Layanan Dari Manual ke Digital
Supratman menjelaskan bahwa festival ini merupakan langkah Kementerian Hukum untuk menjemput bola, yakni memastikan masyarakat tidak hanya bisa mengakses layanan di kantor, tetapi juga memahami dan dengan mudah mengakses layanan tersebut. Salah satu transformasi yang ditandai adalah tersedianya 470 layanan hukum Kementerian Hukum secara digital melalui aplikasi PASTI. Dengan adanya layanan ini, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor untuk memperoleh layanan hukum.
Penyediaan Layanan Langsung
Festival Layanan AHU Berdampak juga menyediakan informasi dan konsultasi mengenai layanan Perseroan Perorangan, apostille dan legalisasi, kenotariatan, fidusia, dan layanan hukum lainnya. Selain itu, edukasi mengenai layanan pidana seperti penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), grasi, dan daktiloskopi juga turut diberikan dalam acara ini.
Menteri Supratman menekankan bahwa perubahan layanan harus diikuti dengan perubahan cara berpikir aparatur Kementerian Hukum. Mereka harus mengubah pola pikirnya menjadi pelayan masyarakat yang siap memberikan yang terbaik. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Widodo, juga menambahkan bahwa festival ini dirancang sebagai ruang interaksi langsung antara masyarakat dengan layanan yang disediakan.












