Polres Jakbar Mengungkap Kasus Narkoba, Sita 1,2 kg Sabu & 227 gram Ganja



Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Kasus Narkoba, Sita 1,2 Kg Sabu dan 227 Gram Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran ilegal narkotika di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. Mereka menyita sebanyak 1.193 gram bruto sabu, 4.137 butir tablet ekstasi, 228 gram pecahan ekstasi, serta 227 gram ganja.

Penangkapan Tersangka

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial TE di Green Royal Condo House. Lokasi penangkapan berada di Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat pada Selasa (4/8) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap narkotika di Kalideres. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan TE di lokasi yang telah disebutkan.

Barang Bukti dan Penyelidikan Lebih Lanjut

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu, ekstasi, ganja, uang tunai, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, serta telepon seluler. Selain itu, polisi juga tengah memburu pemasok narkotika yang diketahui dengan inisial A, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal A. Sambo, menyatakan bahwa tersangka TE telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi TE adalah paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.


Source link