Ribuan Kartrid Vape Narkoba Dimusnahkan Polda Aceh
Pada tanggal 8 September 2026, Wakapolda Aceh Brigjen Pol Ari Wahyu Widodo mengumumkan bahwa Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh telah memusnahkan sebanyak 2.538 kartrid vape yang mengandung narkoba jenis etomidate. Barang-barang tersebut merupakan hasil dari pengungkapan kasus yang dilakukan antara Juli hingga Agustus 2026 di Aceh.
Penemuan Barang Bukti
Selain kartrid vape, Polda Aceh juga berhasil menyita narkoba lainnya, seperti sabu-sabu seberat 569,65 gram, 3.827 mililiter cairan etomidate, dan 49.627 butir pil ekstasi atau MDMA. Semua barang bukti yang berhasil diamankan tersebut lalu dimusnahkan sesuai dengan prosedur yang berlaku, demi menjaga keamanan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba.
Komitmen Polda Aceh
Pemusnahan barang-barang terlarang dilakukan secara terbuka dan transparan, dihadiri oleh pihak-pihak terkait dan media massa. Wakapolda Aceh menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga sebagai bentuk pesan tegas kepada para pengedar dan penyalahguna narkoba bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang bagi kegiatan ilegal tersebut.
Jenderal Polisi Ari Wahyu Widodo juga menegaskan bahwa keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkoba tidak hanya diukur dari jumlah barang bukti yang disita, tetapi lebih kepada kemampuan untuk menutup ruang gerak jaringan narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Polda Aceh terus berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.












