Jakarta (ANTARA) – Sidang tuntutan untuk terdakwa kasus impor ponsel ilegal, Dien Chih Pan (DCP) alias Peter, akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (14/9).
Direktur PT Eye 1 Indo Investement Didakwa
Dalam persidangan tersebut, terdakwa yang merupakan Direktur PT Eye 1 Indo Investement didakwa telah mengimpor barang ilegal dari China, termasuk ponsel merek iPhone dalam keadaan tidak baru. Barang impor tersebut, seperti ponsel bagian unit terpisah, masuk ke Indonesia dan dipasarkan secara online melalui e-commerce yang dikelola pihak ketiga di China.
Pada penahanan sebelumnya oleh penyidik dan jaksa penuntut umum, terdakwa telah menjalani sejumlah persidangan di PN Jakut terkait pelanggaran yang dilakukan. Dalam dakwaannya, DCP dituduh melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Satgas Gakkum Polri Ungkap Kasus Impor Ilegal
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Penyelundupan Polri sebelumnya telah mengungkap peran DCP alias P dan SJ dalam kasus impor ilegal ponsel dan produk lainnya dari China. Kedua tersangka tersebut bertanggung jawab atas proses masuknya barang-barang impor ilegal dari China dan distribusi di Indonesia.
Penyidik dari Satgas Gakkum berhasil menyita sejumlah barang bukti termasuk ribuan unit ponsel iPhone senilai miliaran rupiah. Selain itu, ditemukan pula produk lain seperti pakaian bayi dan mainan anak yang tidak memenuhi standar SNI tetapi telah diperdagangkan di dalam negeri, termasuk melalui platform perdagangan elektronik.












