Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil mengungkap kasus penangkapan dua pengedar sabu dengan inisial KD (22) dan AJH (34) dengan jumlah barang bukti seberat 5.244,5 gram. Penangkapan tersebut dilakukan di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat oleh Unit III Sub 3B Satresnarkoba. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal saat petugas berhasil mengamankan kedua tersangka untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Penangkapan dan Barang Bukti
Saat melakukan penggeledahan terhadap KD, petugas menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan berat bruto 2.093,2 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam goodie bag berwarna biru. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan rumah yang ditempati AJH dan menemukan tiga kemasan berwarna biru berisi kristal putih yang diduga sebagai sabu dengan berat bruto 3.151,3 gram. Total keseluruhan barang bukti yang diamankan mencapai 5.244,5 gram dengan estimasi nilai sekitar Rp5,24 miliar.
Penanganan Hukum
Kedua tersangka diduga sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu. Meskipun demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait asal barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Metro Jakarta Pusat juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika. Hal ini merupakan upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.












