Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat menyerahkan ADW, tersangka perkara tindak pidana perpajakan yang diduga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar, kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Dalam penanganan kasus ini, penyidik juga telah menyita uang Rp2 miliar untuk pemulihan kerugian negara.
ADW merupakan Direktur Utama PT GR, perusahaan jasa konsultasi pertambangan dan pengeboran eksplorasi yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga. Ia diduga melakukan pelanggaran perpajakan melalui perusahaan tersebut sepanjang masa pajak Februari 2023 hingga Desember 2024.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti, atau tahap II, dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan pada Jumat (11/9). Tahap tersebut dijalankan setelah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21 pada Rabu (9/9).
PPN pelanggan diduga tidak masuk kas negara
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kesengajaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, ADW diduga menyampaikan SPT Masa PPN yang tidak benar atau tidak lengkap untuk periode Februari 2023 sampai Desember 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, PT GR diduga memungut PPN dari sejumlah perusahaan mitra atas penyerahan Jasa Kena Pajak. Total Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari transaksi itu mencapai sekitar Rp38,42 miliar.
Namun, PPN yang telah dipungut dari pelanggan diduga tidak disetorkan ke kas negara. Dana tersebut disebut digunakan untuk membiayai operasional perusahaan, melakukan pembayaran kepada pemasok, dan melunasi utang usaha.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan perhitungan ahli, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp3.324.509.216 atau sekitar Rp3,32 miliar,” kata Kindy dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Selain mengusut dugaan pelanggaran tersebut, PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat menyita uang senilai Rp2 miliar. Uang sitaan itu dapat digunakan sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian pada pendapatan negara yang timbul dalam perkara tersebut.
Dijerat ketentuan pidana perpajakan
ADW disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c, d, dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan itu telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Menurut Kindy, proses penanganan perkara merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Jakarta Pusat dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Penyidikan juga dilakukan dengan koordinasi serta pengawasan dari Korwas PPNS Polda Metro Jaya.
Setelah tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, perkara tersebut memasuki tahap penuntutan. Kindy menyatakan penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.












