Penetapan tersangka dalam kematian pedagang cermin di Pejompongan, dugaan pendanaan massa kerusuhan, dan pengungkapan produksi tembakau sintetis menjadi sejumlah perkembangan keamanan di Jakarta pada Sabtu (12/9). Pada saat yang sama, penanganan perkara perpajakan yang diduga merugikan negara Rp3,32 miliar memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Tiga tersangka dalam kematian pedagang cermin
Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menewaskan pedagang cermin Bambang Setiawan (59) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat. Ketiganya masing-masing berinisial FP (23), DS (33), dan DDS (29).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa para saksi dan ahli serta menelaah alat bukti lain.
“Selanjutnya berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan saksi, keterangan ahli, dan alat bukti yang lain, kami telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial FP usia 23 tahun, DS usia 33 tahun, DDS usia 29 tahun,” kata Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu.
Polisi juga mengungkap motif pengeroyokan yang terjadi saat kericuhan di Pejompongan pada Kamis (27/8). Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku tersulut emosi karena aktivitas mereka mencari nafkah di sekitar lokasi terganggu oleh situasi saat itu.
Menurut Iman, ketiga tersangka merasa terganggu oleh peristiwa yang berlangsung ketika mereka sedang melintas bersama-sama. Kericuhan tersebut kemudian berujung pada kekerasan terhadap Bambang hingga korban meninggal dunia.
Dugaan bayaran untuk menggerakkan massa
Dalam penyidikan kerusuhan di Jakarta pada 27 Agustus 2026, Polda Metro Jaya menemukan tiga klaster yang berkaitan dengan pendanaan dan penggerakan massa. Polisi menyebut terdapat dugaan pembayaran dengan nominal berbeda pada dua klaster.
Orang-orang yang digerakkan dalam dua kelompok itu diduga menerima bayaran masing-masing Rp40 ribu dan Rp70 ribu per orang. “Hasil pengembangan proses penyidikan, kami menemukan fakta hukum terkait pihak-pihak yang melakukan pendanaan dan pergerakan massa,” ujar Iman.
Informasi mengenai skema pembayaran tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan polisi terhadap kerusuhan 27 Agustus. Namun, rincian lebih lanjut mengenai klaster ketiga maupun jumlah orang yang menerima pembayaran tidak disebutkan.
Tembakau sintetis dan perkara pajak
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap modus produksi tembakau sintetis melalui pengembangan kasus industri rumahan di Tangerang Selatan. Sebanyak 15 gram bahan sintetis yang dibeli seharga Rp21 juta disebut dapat diolah menjadi produk dengan nilai mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, bahan itu bisa menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat menyerahkan tersangka berinisial ADW dan barang bukti dalam perkara tindak pidana perpajakan. Kasus itu diduga menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara sekitar Rp3,32 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir menyatakan penyerahan tahap II dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perpajakan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (11/9).












