Berita  

Advokat Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Polisi Diminta Usut

Tim kuasa hukum PT HD Arjuna melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dua advokat ketika mereka hendak menuju kawasan Club de Arjuna, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Minggu malam, 13 September 2026. Insiden tersebut disebut terjadi saat tim kuasa hukum bersama petugas keamanan berupaya mendatangi lokasi untuk melakukan koordinasi secara persuasif.

Kuasa hukum PT HD Arjuna, Denny Kailimang, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu, 16 September, menyebut penyerangan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB. Menurut dia, rombongan mengalami serangan ketika dalam perjalanan menuju kawasan yang menjadi objek persoalan penguasaan lahan tersebut.

Dua advokat terluka, kendaraan rusak

Denny mengatakan dua kendaraan yang digunakan rombongan mengalami kerusakan pada bagian kaca. Dalam kejadian itu, dua advokat juga dilaporkan mengalami luka dengan jenis yang berbeda.

Salah satu advokat disebut mengalami luka di sekitar mata setelah terkena hantaman benda keras. Ia kemudian harus menjalani perawatan di rumah sakit. Advokat lainnya mengalami luka pada lengan akibat benda tajam dan mendapat sejumlah jahitan.

Atas kejadian tersebut, Denny meminta Kapolda Metro Jaya mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. “Kami meminta ketegasan Kapolda Metro Jaya menangkap seluruh pelaku penyerangan dan penganiayaan advokat kami,” kata Denny.

Ia menilai perkara itu harus diproses sebagai dugaan tindak pidana, bukan semata-mata ditempatkan sebagai persoalan pengelolaan atau penguasaan lahan. “Penganiayaan terhadap rekan-rekan advokat kami di lapangan bukan lagi sekadar sengketa keperdataan, melainkan dugaan tindak pidana yang harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Kehadiran ratusan personel dipersoalkan

Selain melaporkan dugaan penganiayaan, pihak PT HD Arjuna menyoroti pengamanan aparat kepolisian di kawasan Club de Arjuna pada malam kejadian. Denny menyebut sekitar 400 hingga 500 personel gabungan dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polda Metro Jaya sempat berada di lokasi.

Namun, hingga Selasa, 15 September, ia mengatakan belum ada tindakan yang diharapkan pihaknya, termasuk penyitaan barang bukti maupun pengosongan lahan. Denny menyebut pihaknya memperoleh informasi bahwa aparat masih menunggu arahan pimpinan.

Menurut dia, sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin malam, sebagian besar personel meninggalkan lokasi. Sejumlah anggota disebut masih berjaga di area luar gerbang. “Kehadiran ratusan polisi pada Minggu malam menjadi sia-sia karena GRIB Jaya tetap menguasai lahan,” kata Denny.

Club de Arjuna berkaitan dengan klaim penguasaan lahan di Kedoya Selatan. PT HD Arjuna menyatakan diri sebagai pembeli beritikad baik dan pemegang hak yang sah atas lahan seluas sekitar 3,4 hektare yang kini menjadi kawasan tersebut.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak GRIB Jaya maupun kepolisian mengenai tudingan penganiayaan, jumlah personel yang dikerahkan, serta alasan penarikan sebagian aparat dari lokasi.

Source link