Polsek Mampang Prapatan menangkap dua tersangka pencurian kendaraan bermotor yang diduga telah beraksi sebanyak 11 kali di tiga wilayah, yakni Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Bekasi. Dari rangkaian aksi tersebut, tiga kejadian berlangsung di Jakarta Selatan, lima di Jakarta Utara, dan tiga lainnya di Bekasi.
Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Purwaditya mengatakan kedua tersangka masing-masing berinisial YW (36) dan MAP (35). Keduanya ditangkap pada Selasa (25/8) sekitar pukul 04.00 WIB ketika polisi melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor.
Dicurigai Mengincar Motor Pengunjung Warung
Penangkapan bermula saat petugas melihat dua orang berada di depan sebuah warung kopi di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Polisi mencurigai gerak-gerik keduanya karena terlihat mengamati salah satu sepeda motor milik pengunjung.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan sebelum mengamankan kedua pria tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kunci letter L, dua anak kunci yang telah dipipihkan, serta satu obeng kecil berwarna kuning. Peralatan itu ditemukan dari tersangka YW.
“Dari kecurigaan tersebut, kami lakukan penyelidikan lalu kami amankan. Saat dilakukan penggeledahan, didapati 1 buah kunci letter L bersama dua anak kunci yang sudah dipipihkan, serta satu obeng warna kuning dari tersangka YW,” kata Purwaditya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan pemeriksaan lanjutan, polisi mengamankan tiga sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu Honda Vario merah, satu Honda Vario hitam, dan satu Yamaha NMAX merah. Polisi juga menyita satu sepeda motor yang digunakan sebagai sarana dalam beraksi serta dua unit lainnya dari kontrakan salah satu tersangka di Warakas, Jakarta Utara.
Motor Dijual untuk Membayar Utang
Dalam pembagian peran, YW disebut bertindak sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor menggunakan kunci letter L. Sementara itu, MAP berperan sebagai joki yang menunggu di atas sepeda motor.
Polisi menyebut hasil pencurian kemudian dijual. Uang dari penjualan sepeda motor tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. “Hasil motor tersebut dijual dan kemudian hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari,” ujar Purwaditya.
Dari pemeriksaan sementara, kedua tersangka bukan residivis dan tidak terafiliasi dengan jaringan pencurian kendaraan bermotor antarkota.
Atas perbuatannya, YW dan MAP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.












