Polisi Sita 106 Paket Tembakau Sintetis dari Remaja di Depok

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan remaja berinisial RF (18) dan menyita 106 paket tembakau sintetis siap edar di Kota Depok, Jawa Barat. Dalam pengungkapan itu, polisi juga menemukan puluhan botol bibit spray yang diduga berkaitan dengan produksi narkotika tersebut.

Penangkapan Berawal dari Laporan Warga

RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok, pada Senin (7/9) sekitar pukul 21.40 WIB. Penindakan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Boby Wijaya mengatakan, petugas melakukan penggeledahan awal terhadap remaja itu setelah penangkapan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis berukuran 5 mililiter serta satu unit telepon seluler.

“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintetis ukuran 5 mililiter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke kediaman RF di kawasan Beji, Kota Depok. Penggeledahan di rumah tersebut menghasilkan temuan barang bukti dalam jumlah lebih besar.

Ratusan Paket Siap Edar Disita

Di lokasi itu, penyidik menyita 21 botol bibit spray tembakau sintetis seberat 160 mililiter. Selain itu, ditemukan 106 plastik klip berisi tembakau sintetis siap edar dengan berat bruto 61,21 gram.

Barang lain yang turut diamankan ialah satu kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik. Menurut polisi, peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi serta mengemas tembakau sintetis sebelum diedarkan.

Boby menjelaskan, RF memanfaatkan platform media sosial sebagai sarana utama untuk memasarkan dan mengedarkan narkotika itu kepada para pembeli. Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami aktivitas tersangka dan jaringan peredarannya.

“Saat ini tersangka RF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.

Polisi Minta Peran Aktif Masyarakat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat. Ia menyebut informasi sekecil apa pun dari warga dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika, terutama yang berlangsung di lingkungan sekitar.

“Sekecil apapun informasi dari masyarakat, sangat berguna bagi kepolisian, dimulai dari lingkungan terdekat dan sekitar untuk kita sama-sama peduli,” kata Budi.

Ia meminta warga segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam.

Source link