Daftar Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama: Total 26 Hari

Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026. Dalam ketetapan tersebut terdapat 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama, atau total 26 hari sepanjang 2027.

Kalender ini menjadi acuan bagi masyarakat untuk menyusun rencana perjalanan, kegiatan keluarga, maupun agenda kerja. Namun, pelaksanaan cuti bersama tetap memiliki ketentuan berbeda bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja di sektor swasta.

Daftar hari libur nasional 2027

Berikut daftar hari libur nasional yang tercantum dalam SKB Tiga Menteri:

  • Jumat, 1 Januari: Tahun Baru 2027 Masehi.
  • Selasa, 5 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
  • Sabtu, 6 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
  • Senin, 8 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949.
  • Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret: Idulfitri 1448 Hijriah.
  • Jumat, 26 Maret: Wafat Yesus Kristus.
  • Minggu, 28 Maret: Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah.
  • Sabtu, 1 Mei: Hari Buruh Internasional.
  • Kamis, 6 Mei: Kenaikan Yesus Kristus.
  • Senin, 17 Mei: Iduladha 1448 Hijriah.
  • Kamis, 20 Mei: Hari Raya Waisak 2571 BE.
  • Selasa, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila.
  • Minggu, 6 Juni: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah.
  • Minggu, 15 Agustus: Maulid Nabi Muhammad SAW.
  • Selasa, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan.
  • Sabtu, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.
  • Minggu, 26 Desember: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Delapan hari cuti bersama

Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027. Rinciannya adalah Jumat, 5 Februari untuk Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili; Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret untuk Idulfitri 1448 Hijriah; Kamis, 25 Maret untuk Wafat Yesus Kristus; Selasa, 18 Mei untuk Iduladha 1448 Hijriah; Rabu, 19 Mei untuk Waisak 2571 BE; serta Jumat, 24 Desember untuk Kelahiran Yesus Kristus atau Natal.

Penetapan cuti bersama tidak serta-merta memiliki penerapan yang sama bagi seluruh pekerja. Bagi instansi pemerintah dan ASN, pelaksanaannya mengikuti aturan pemerintah. Adapun cuti bersama ASN 2027 masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan. Sementara itu, bagi lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku. Pekerja swasta karena itu perlu memperhatikan kebijakan perusahaan tempat mereka bekerja.

Dalam menetapkan kalender tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, posisi hari libur terhadap akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik. Penetapan ini diharapkan memberi kepastian bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda sepanjang 2027.

Source link