Kepolisian memeriksa langsung kawasan Kalijodo, Jakarta, untuk menelusuri dugaan pungutan liar (pungli) dan aktivitas hiburan yang belum dipastikan perizinannya. Pemeriksaan dilakukan pada Senin dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui kegiatan di lokasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk menguji informasi yang beredar di masyarakat berdasarkan fakta di lapangan. “Petugas telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengumpulkan keterangan untuk memastikan fakta secara objektif. Setiap informasi yang ditemukan akan kami dalami sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Penarikan karcis berada di wilayah Tambora
Dari penelusuran awal, polisi menemukan informasi mengenai penarikan karcis senilai Rp10.000. Lokasi penarikan tersebut teridentifikasi berada di wilayah Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Nasriadi menjelaskan, lokasi itu berbeda secara administratif dengan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo yang berada di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Karena itu, polisi masih menelusuri dasar hukum penarikan karcis, pihak yang mengelola, serta peruntukan uang yang dikumpulkan.
“Sementara itu, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo berada di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Kepolisian masih mendalami dasar hukum, pengelola, serta peruntukan uang pungutan tersebut dengan berkoordinasi bersama instansi terkait,” ujar Nasriadi.
Berdasarkan keterangan sementara, penarikan karcis berlangsung pada Sabtu (19/9) malam. Tenda yang sebelumnya berada di lokasi tersebut telah dibongkar oleh pemiliknya. Namun, petugas masih menemukan perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan hiburan di area Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Perangkat tersebut menjadi bagian dari hal yang akan diklarifikasi polisi, terutama terkait legalitas izin dan pengelolaan kegiatan hiburan di kawasan itu.
Dugaan konsumsi minuman beralkohol masih didalami
Selain dugaan pungli, polisi juga menerima informasi mengenai konsumsi minuman beralkohol ketika kawasan Kalijodo ramai pada Sabtu malam. Sejumlah pengunjung disebut mengonsumsi minuman keras di lokasi.
Meski demikian, polisi belum menyimpulkan adanya penjualan ataupun peredaran minuman beralkohol yang dilakukan secara terstruktur. Pendalaman masih berlangsung untuk memastikan bentuk kegiatan dan pihak-pihak yang terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kepolisian berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menjaga ruang publik tetap aman, nyaman, dan tertib.
“Ruang publik merupakan fasilitas bersama yang harus kita jaga. Apabila masyarakat menemukan dugaan pelanggaran atau gangguan kamtibmas, silakan menyampaikan informasi kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” kata Budi.












