Fraksi Partai Golkar DPR RI menerima audiensi Forum Rektor Perguruan Tinggi Muhammadiyah-‘Aisyiyah (FR PTMA) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 22 September 2026. Pertemuan tersebut membahas dua isu utama, yakni rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan ketimpangan ekosistem pendidikan tinggi antara perguruan tinggi negeri dan swasta.
Revisi UU Pemilu Dinilai Perlu Kajian Mendalam
Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta, Prof. Ma’mun Murod, mengatakan politik memiliki peran penting dalam pembangunan sekaligus perkembangan demokrasi di Indonesia. Namun, ia menyoroti pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu yang hingga kini belum dimulai, meski pelaksanaan pemilu semakin dekat.
Menurut Ma’mun, gagasan revisi tersebut perlu dikaji secara mendalam dan komprehensif. Forum rektor perguruan tinggi Muhammadiyah berpandangan bahwa perubahan aturan harus menghasilkan regulasi yang tepat sasaran serta sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Dalam audiensi itu, pembahasan juga diarahkan pada masukan bagi Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sarmuji menyampaikan harapan agar FR PTMA dapat memberikan masukan substantif dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut. Forum rektor dinilai memiliki kepentingan langsung terhadap arah konseptual RUU Sisdiknas.
Kesenjangan Kampus Negeri dan Swasta
Ma’mun turut mengangkat persoalan mahalnya biaya pendidikan tinggi di Indonesia. Ia menilai perlu ada pembagian tugas yang lebih jelas antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, termasuk dalam penerimaan mahasiswa serta dukungan pendanaan.
Ia menyinggung status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) yang menurutnya memungkinkan kampus negeri memperoleh pendanaan besar dengan kontrol yang minim. Kondisi itu, kata Ma’mun, dapat menyulitkan perguruan tinggi swasta, khususnya dalam hal kuota penerimaan mahasiswa.
“Sebab ketika kampus dilabeli PTNBH, itu sangat menyulitkan kampus-kampus swasta, terutama dalam kuota penerimaan mahasiswa,” ujar Ma’mun.
Ia memaparkan, jumlah perguruan tinggi di Indonesia mencapai sekitar 4.400 institusi. Angka tersebut disebut sebagai jumlah terbesar kedua di dunia, tetapi menurut Ma’mun terlalu banyak jika dibandingkan dengan populasi penduduk Indonesia. Ia menilai jumlah ideal perguruan tinggi berada di kisaran 2.200 institusi.
Menurut dia, kelebihan jumlah perguruan tinggi berdampak langsung terhadap alokasi anggaran pendidikan. Karena itu, penataan ekosistem pendidikan tinggi diperlukan agar hubungan dan pembagian peran antara kampus negeri dan swasta dapat berjalan lebih adil.
Komitmen Muhammadiyah Menekan Biaya Pendidikan
Ma’mun mengatakan perguruan tinggi Muhammadiyah berorientasi pada kepentingan keagamaan dan sosial, bukan profit. Di tengah tingginya kebutuhan masyarakat terhadap pendidikan tinggi, Muhammadiyah terus memberikan beasiswa serta keringanan biaya pendidikan.
“Muhammadiyah berupaya juga meningkatkan kualitas layanan pendidikan dengan biaya yang terjangkau menyasar anak-anak yang tidak mampu. Kami juga memperhatikan kampus-kampus Muhammadiyah yang masih dalam proses peningkatan mutu pendidikannya,” kata Ma’mun.
Sarmuji menegaskan pentingnya membangun ekosistem pendidikan tinggi yang adil bagi perguruan tinggi negeri maupun swasta. Masukan dari FR PTMA diharapkan menjadi bagian dari pembahasan kebijakan pendidikan nasional, termasuk RUU Sisdiknas.












