Berita  

Advokat Tepis Isu Sel Mewah Ferdy Sambo di Lapas Cibinong

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo membantah pemberitaan yang mengaitkan klien mereka dengan bangunan menyerupai hunian pribadi di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Bantahan itu disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan fasilitas yang disebut mewah dalam inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam keterangan resmi yang dirilis pada Jumat, 25 September 2026, anggota tim advokat Sambo, Arman Hanis, menegaskan bahwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri tersebut tidak pernah menempati bangunan yang ditampilkan dalam pemberitaan mengenai sidak Ombudsman.

Sambo Disebut Menempati Sel di Blok A 2.5

Menurut Arman, Sambo tetap menjalani masa pidananya di dalam blok lapas bersama warga binaan lainnya. Ia disebut menempati sel di Blok A 2.5, bukan rumah hunian atau bangunan terpisah sebagaimana yang ramai diberitakan.

“Klien kami pada saat ini menjalani pidana di dalam Lapas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menempati SEL BLOK A 2.5 bersama dengan warga binaan lainnya,” demikian keterangan resmi tim advokat Ferdy Sambo yang dikutip dari akun Instagram @lambeturah pada Sabtu, 26 September 2026.

Tim hukum juga menjelaskan bahwa pertemuan Sambo dengan keluarga maupun penasihat hukumnya berlangsung di area dalam lapas. Menurut mereka, mekanisme kunjungan tersebut sama seperti yang berlaku bagi masyarakat umum.

Keterangan itu, kata tim advokat, sejalan dengan penjelasan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Pihak lapas menyatakan Sambo ditempatkan di ruang yang sama dengan warga binaan lainnya dan tidak memperoleh perlakuan khusus.

Pengacara Minta Temuan Tidak Dikaitkan Tanpa Bukti

Arman menyebut Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat telah menyampaikan secara terbuka bahwa tidak ada temuan yang menunjukkan Sambo menempati atau menikmati fasilitas tersebut.

Ia juga merujuk pada pernyataan Ombudsman RI kepada media pada 24 September 2026. Menurut Arman, Ombudsman menyatakan tidak menemukan fakta yang menghubungkan kliennya dengan bangunan atau fasilitas yang ditemukan dalam inspeksi tersebut.

“Klien kami tidak pernah menempati rumah hunian maupun bangunan sebagaimana ditampilkan dalam pemberitaan SIDAK Ombudsman RI,” kata Arman.

Ia menilai temuan mengenai fasilitas mewah itu tidak semestinya langsung diarahkan kepada Sambo tanpa dukungan bukti. Arman menyatakan kliennya merupakan warga binaan yang taat aturan, berkelakuan baik, aktif dalam kegiatan pembinaan kerohanian, serta menjalani pidana yang telah dijatuhkan dengan penuh tanggung jawab.

“Sangat tidak patut apabila temuan Ombudsman RI secara serta merta dan tanpa dukungan fakta dialamatkan kepada klien kami hanya demi kepentingan sensasi pemberitaan dan keuntungan pihak-pihak tertentu,” ujar Arman.

Source link