Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebut masinis Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek terlambat mengaktifkan pengereman sebelum kecelakaan dengan Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Kesimpulan sementara itu diperoleh meski sistem persinyalan di lintasan dinyatakan berfungsi normal.
Kanit 1 Subdit 1 Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Muhammad Rizka mengatakan, hasil pra-rekonstruksi menunjukkan sinyal pengulang dan sinyal utama dapat terlihat jelas dari jarak yang cukup jauh. Keterangan tersebut disampaikan di Jakarta, Selasa.
Sinyal terlihat hingga sekitar satu kilometer
Menurut Rizka, sinyal pengulang berada sekitar 400 meter dari titik tertentu, sementara jarak keseluruhan dengan sinyal utama mencapai sekitar 800 meter. Bahkan, dari jarak 200 meter sebelum sinyal pengulang, rambu tersebut masih dapat terlihat.
“Rambu pengulang itu jaraknya 400 meter, jadi total 800 meter. Dari jarak sinyal pengulang 200 meter sebelumnya pun masih kelihatan. Total kurang lebih dari jarak satu kilometer sinyal masih terlihat,” kata Rizka.
Polisi juga meminta analisis ahli perkeretaapian dengan menggunakan rumusan teori Minden. Berdasarkan kecepatan kereta yang tercatat dalam kotak hitam atau data logger, pengereman dinilai masih mampu menghentikan kereta sepenuhnya dalam jarak sekitar 600 meter.
Namun, data yang ditemukan penyidik menunjukkan pengereman baru diaktifkan ketika kereta berada sekitar 263 meter dari titik kejadian. Polisi menilai jarak tersebut menunjukkan adanya keterlambatan dalam mengambil tindakan pengereman.
Alasan pengereman darurat dinilai terbantahkan
Kepada penyidik, masinis yang telah ditetapkan sebagai tersangka menyampaikan bahwa ia ragu-ragu dan khawatir pengereman darurat yang dilakukan secara tiba-tiba dari jarak jauh dapat menyebabkan gerbong kereta terbalik.
Rizka mengatakan alasan tersebut bertentangan dengan keterangan ahli. Berdasarkan perhitungan teori Minden, kereta seharusnya masih mampu berhenti total pada jarak 600 meter dengan kecepatan sebagaimana tercatat dalam data logger.
“Itu (alasan masinis) terbantahkan dan bisa dipatahkan dari keterangan ahli perkeretaapian melalui rumus teori Minden. Harusnya kapabel berhenti total di 600 meter,” ujar Rizka.
Penyidik juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur operasional. Mengacu pada Peraturan Dinas Nomor 19 Pasal 50 tentang Kereta Api, masinis yang meragukan indikasi sinyal diwajibkan mengambil tindakan paling berat, yakni menghentikan kereta terlebih dahulu, kemudian melakukan konfirmasi.
“Apabila dia ragu-ragu sinyalnya merah atau tidak, di Pasal 50 dinyatakan: ambil tindakan terberat, yakni menghentikan kereta, baru kemudian konfirmasi,” kata Rizka.
Polisi menyatakan sinyal utama dan sinyal pengulang saat kecelakaan berada dalam kondisi aman, berfungsi normal, serta saling tersinkronisasi atau mirroring dalam memberikan perintah berhenti. Untuk evaluasi sistem perkeretaapian, penyidik masih berkoordinasi dengan para ahli dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Adapun penentuan apakah tindakan masinis tersebut masuk kategori kelalaian akan diserahkan kepada proses peradilan. “Kalau vonis kelalaian, itu kewenangan hakim yang menentukan,” ujar Rizka.












