Polres Metro Jakbar Bongkar Dugaan Produksi Etomidate di PIK 2

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar dugaan laboratorium klandestin yang digunakan untuk memproduksi pod berisi cairan etomidate di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten. Dari sebuah rumah di Cluster Hawai Cove 6, polisi menyita bahan baku, peralatan produksi, serta ribuan cartridge dan pod yang diduga mengandung etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan tersebut pada Selasa. Lokasi yang digeledah berada di Cluster Hawai Cove 6, Kelurahan Salembaran, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Berawal dari informasi penyalahgunaan narkotika

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Slipi, Palmerah, Jakarta Barat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui observasi dan penyelidikan oleh personel Satres Narkoba.

Pengungkapan dipimpin Katimsus 2 AKP Jimi Farid M. Dalam proses pendalaman, polisi memperoleh informasi mengenai seorang laki-laki yang menjadi target dan berada di kawasan PIK 2. Tim akhirnya mengamankan warga negara China berinisial CF (27) pada Senin malam, 21 September.

CF ditangkap di Cluster Hawai Cove 8 Nomor 7. Saat itu, ia bersama dua warga negara China lainnya yang masing-masing berinisial ZD dan YX. Berdasarkan pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan keterkaitan ZD dan YX dengan barang bukti yang disita dari CF.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan 22 ikat plastik berisi bungkus pods cartridge etomidate serta satu unit telepon seluler. Dalam pemeriksaan, CF mengaku masih menyimpan barang bukti lain di tempat yang tidak jauh dari lokasi tersebut.

Bahan baku diperkirakan menghasilkan 20.514 pod

Polisi kemudian membawa CF ke Cluster Hawai Cove 6 Nomor 6 untuk dilakukan penggeledahan. Di rumah itu, petugas menemukan barang-barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi pod etomidate.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 bungkus bubuk atau bahan yang diduga sebagai bahan baku etomidate dengan berat netto 1.300 gram. Polisi juga menemukan 22 botol berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 11.000 mililiter, serta sejumlah botol lain yang berisi sisa cairan dalam berbagai ukuran.

Peralatan yang disita antara lain ember, wadah masak, perangkat pemanas air, botol bertutup lancip, dan timbangan digital. Petugas turut menemukan ribuan cartridge kosong serta ratusan pod yang telah terisi cairan yang diduga etomidate dalam beragam kemasan.

Vernal mengatakan, berdasarkan keseluruhan bahan baku yang ditemukan, penyidik memperkirakan CF dapat memproduksi sekitar 20.514 cartridge atau pod berisi narkotika jenis etomidate.

CF disebut bekerja atas arahan orang dalam DPO

Kepada penyidik, CF mengaku menjalankan aktivitas tersebut atas instruksi seseorang berinisial AC. Orang tersebut kini telah masuk daftar pencarian orang (DPO). CF, yang sebelumnya berdomisili di Fujian, China, disebut mengenal AC melalui media sosial TikTok.

CF kemudian ditawari pekerjaan di Indonesia dengan imbalan yang dijanjikan cukup besar. Komunikasi selanjutnya berlangsung melalui aplikasi Telegram. Ia tiba di Indonesia sekitar akhir Agustus 2026 dan mengaku diarahkan mempelajari proses pembuatan pod etomidate melalui komunikasi jarak jauh.

Setelah itu, AC mengarahkan CF menempati rumah yang telah disewa di Cluster Hawai Cove 6. Menurut keterangan CF, bahan-bahan untuk produksi sudah tersedia di lokasi tersebut. Ia mengaku menjalankan aktivitas itu selama kurang lebih dua bulan dan dijanjikan upah 5.000 RMB atau sekitar Rp13,3 juta, tetapi belum menerima bayaran ketika ditangkap.

Penyidik masih memburu AC, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta mendalami jaringan distribusi barang terlarang tersebut. Terhadap CF, polisi menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf b subsidair Pasal 609 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan mengenai penggolongan narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Source link