Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti dari 381 Perkara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti dari 381 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Kantor Kejari Jakarta Timur pada Rabu, 30 September 2026, untuk perkara periode 2026.

Kepala Kejari Jakarta Timur Topik Gunawan mengatakan kegiatan itu baru dapat dilaksanakan pada semester kedua tahun ini. “Pemusnahan barang bukti yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Ini untuk periode tahun 2026, dan baru bisa kita laksanakan di semester 2, yaitu tanggal 30 September tahun 2026,” kata Topik.

Ratusan perkara mencakup narkotika dan terorisme

Dari total perkara tersebut, sebanyak tiga perkara merupakan tindak pidana khusus, 174 perkara narkotika, dan 40 perkara terorisme. Selain itu, terdapat 148 perkara tindak pidana terhadap orang dan benda (Oharda), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta 16 perkara tindak pidana umum lainnya.

Barang bukti dari perkara tindak pidana khusus antara lain sekitar 535.708 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai dan sekitar 1.203 botol minuman keras tanpa pita cukai.

Untuk perkara narkotika, barang yang dimusnahkan meliputi sekitar 2,3 kilogram ganja dan tembakau sintetis, 1,7 kilogram sabu-sabu, serta 1,5 kilogram ekstasi. Sementara itu, barang bukti perkara terorisme terdiri atas buku, telepon seluler, laptop, kertas, dan sejumlah barang lainnya.

Barang bukti dari perkara Oharda dan Kamnegtibum mencakup pakaian, sandal, senjata tajam, kunci leter T, kunci L, obeng, linggis, telepon seluler, serta berbagai barang lainnya.

Obat tanpa izin edar turut dimusnahkan

Kejari Jakarta Timur juga memusnahkan sekitar 51.786 butir obat dari berbagai merek yang tidak memiliki izin edar. Barang bukti tersebut berasal dari 16 perkara yang berkaitan dengan Undang-Undang Kesehatan.

Pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan karakteristik setiap barang. Sebagian barang bukti dibakar, sedangkan barang lainnya dihancurkan menggunakan mobil mesin penggilas atau stoom wales.

Senjata tajam dan peralatan tertentu dimusnahkan dengan cara dipotong memakai mesin gerinda. Menurut Topik, metode itu dilakukan agar barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Topik menjelaskan, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejari Jakarta Timur setiap tahun. Kegiatan itu menjadi bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah inkracht.

Selain menjalankan putusan, pemusnahan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari penyelesaian penanganan perkara secara menyeluruh. Dengan begitu, status barang bukti setelah perkara berakhir dapat dipastikan. “Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penyelesaian penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti jelas,” tutur Topik.

Source link