Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 86 kasus narkotika dalam Operasi Nila Jaya 2026. Dari rangkaian penindakan tersebut, polisi menangkap 122 tersangka dengan barang bukti berupa puluhan kilogram sabu, ribuan butir ekstasi, obat keras ilegal, serta etomidate.
Operasi itu disebut berlangsung pada 9-23 Oktober 2026. Namun, keterangan mengenai hasil pengungkapan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Reynold E.P. Hutagalung dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
122 tersangka dan barang bukti narkotika
Dari 122 tersangka yang diamankan, 109 orang merupakan laki-laki dan 13 lainnya perempuan. Polisi mengidentifikasi 45 tersangka sebagai pengedar, sedangkan 77 tersangka lain berperan sebagai pemakai.
Barang bukti yang disita meliputi 64.825,19 gram sabu, 11.024 butir ekstasi, 13,89 gram ganja, dan 25,29 gram tembakau sintetis. Selain itu, petugas menemukan 237 cartridge etomidate serta 92.844 butir obat daftar G.
Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangani empat kasus besar dalam rangkaian pengungkapan tersebut. Dari empat perkara itu, polisi menyita 64.320 gram sabu, 10.607 butir ekstasi, dan 228 buah etomidate.
Sementara itu, satu kasus yang diungkap Polsek Metro Tanah Abang menghasilkan barang bukti 70.017 butir obat keras ilegal daftar G. Angka tersebut menjadi bagian dari total barang bukti obat daftar G yang disita dalam seluruh operasi.
Rincian laporan di sejumlah polsek
Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan 69 laporan polisi. Polsek Metro Gambir dan Polsek Metro Menteng masing-masing menangani dua laporan.
Polsek Metro Tanah Abang menangani lima laporan, Polsek Kemayoran dua laporan, sedangkan Polsek Johar Baru menangani enam laporan. Jika digabung, jumlah laporan dari seluruh satuan tersebut mencapai 86 perkara.
Reynold mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memburu jaringan narkotika yang beroperasi di Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah. “Polres Metro Jakarta Pusat secara konsisten melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika, baik yang beroperasi di wilayah Jakarta Pusat maupun jaringan lintas wilayah,” kata Reynold.
Ia menambahkan, langkah tersebut ditujukan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus mencegah dampaknya terhadap masyarakat. “Pengungkapan ini merupakan upaya nyata Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujarnya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Wisnu S. Kuncoro mengatakan para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang Kesehatan. Menurut dia, besarnya jumlah tersangka dan barang bukti membuat ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi.
“Terkait pasal, mengingat ini banyaknya barang bukti dan banyaknya tersangka, kita globalkan pasal yang kita gunakan. Untuk estimasi hukuman antara 10 tahun sampai dengan seumur hidup,” kata Wisnu.












