Satgas Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengamankan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga masuk ke Indonesia tanpa dokumen karantina. Ribuan satwa tersebut ditemukan di sebuah rumah di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri atas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur.
Diangkut dengan Dua Truk
Kepala Subdirektorat 1 Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Setyo Kusheriatno, mengatakan penyidik mendapati ribuan burung itu tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan atau health certificate dari negara asal.
“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” kata Setyo, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Burung-burung tersebut terdiri atas tiga jenis non-endemik Indonesia. Jenis pertama adalah Hwamei atau Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor. Sebanyak 404 ekor di antaranya ditemukan dalam kondisi hidup, sedangkan 40 ekor lainnya mati.
Jenis kedua, Jalak Hongkong atau Black-collared Starling (Gracupica nigricollis), berjumlah 116 ekor. Dari jumlah itu, 107 ekor masih hidup dan sembilan ekor mati.
Jumlah terbanyak merupakan Poksai Hongkong atau Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis), yakni 2.834 ekor. Sebanyak 2.722 ekor masih hidup, sementara 112 ekor ditemukan mati.
Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, penyidik juga menyita 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi. Setelah memeriksa 12 saksi dan melakukan gelar perkara, polisi menetapkan dua warga negara asing asal Vietnam sebagai tersangka. Keduanya berinisial LVT dan LN.
LVT dan LN kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sumber menyebutkan, dugaan pelanggaran berkaitan dengan masuknya satwa ke Indonesia tanpa dokumen karantina yang dipersyaratkan, termasuk sertifikat kesehatan hewan dari negara asal.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa ketentuan karantina berlaku bagi setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan, maupun media pembawa lainnya dari luar negeri.
“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Jules.
Menurut Jules, pengawasan dan penegakan hukum di bidang karantina membutuhkan kerja sama antarinstansi. Ia menyebut aturan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya melindungi sumber daya alam hayati Indonesia.












