portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bawaslu Mengungkapkan Alasan Mengapa IDI Tidak Dilibatkan dalam Tes Kesehatan Calon Presiden dan Wakil Presiden

Sabtu, 21 Oktober 2023 – 13:02 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan tanggapan mengenai tidak adanya keterlibatan Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dalam melakukan tes kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden. Padahal, dalam pemilu sebelumnya PB IDI terlibat dalam tes kesehatan.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyatakan bahwa pemilihan RSPAD Gatot Subroto sebagai lokasi tes kesehatan calon presiden dan calon wakil presiden merupakan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menjelaskan bahwa tidak melibatkan PB IDI dalam tes kesehatan ini tidak masalah asal tidak melanggar aturan yang ada.

“Apakah ada kewajiban atau tidak? Itu pertanyaannya. Jika sesuai aturan, tidak ada kewajiban, maka tidak masalah,” kata Rahmat Bagja di RSPAD, Jakarta Pusat pada Sabtu, 21 Oktober 2023.

Bagja juga menyatakan bahwa Bawaslu beserta jajarannya turut mengikuti tes kesehatan pasangan Anies Baswedan-Cak Imin yang dilaksanakan sejak pagi tadi. Ia mengatakan bahwa pengawasan yang dilakukan dalam tes kesehatan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran dalam proses demokrasi.

“Setiap tahapan pasti berpotensi ada pelanggaran, semoga tidak terjadi. Kami akan memastikan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan oleh KPU dilakukan dengan baik dan tidak dilewati,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung upaya penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 harus dilakukan secara independen dan objektif.

Sejak setelah reformasi, yaitu pada Pemilihan Umum tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, PB IDI selalu terlibat dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Tim Pemeriksa dibentuk dari para dokter spesialis yang ditunjuk oleh PB IDI.

Penilaian kesehatan tersebut menggunakan Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang disusun oleh PB IDI bersama beberapa Perhimpunan Dokter Spesialis terkait yang berada di bawah naungan PB IDI.

Panduan tersebut juga telah dicatatkan pada Hak Cipta di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor 000499341 dan PB IDI sebagai pemegang hak cipta.

Ketua Umum PB IDI, DR Dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT menyampaikan bahwa PB IDI sebagai satu-satunya organisasi profesi kesehatan yang diakui secara internasional selalu menjadi mitra strategis KPU untuk membantu penilaian dan pemeriksaan tes kesehatan pasangan calon dalam pemilihan presiden.

Prof DR Dr Zubairi Djoerban, SpPD-KHOM, Mantan Ketua Tim Pemeriksa Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Pilpres 2014 mengatakan, “Presiden dan Wakil Presiden adalah warga negara pilihan yang memiliki tanggung jawab besar sehingga perlu memiliki status kesehatan tertentu (jasmani dan rohani) agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, demi kepentingan negara dan bangsa. Penilaian kesehatan tersebut harus dilakukan oleh tim medis yang profesional dan independen yang anggotanya terdiri dari dokter-dokter ahli yang kompeten dan memiliki kredibilitas tinggi dalam profesinya.”

PB IDI menegaskan bahwa penilaian status kesehatan dilakukan melalui serangkaian pemeriksaan kesehatan dengan menggunakan protokol sesuai dengan standar profesi kedokteran. Hasil penilaian kesehatan diberikan kepada KPU sebagai bahan pertimbangan.

Jika tidak ditemukan ketidakmampuan pada calon, maka calon dinyatakan tidak memiliki faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. Namun, jika ditemukan ketidakmampuan pada calon, maka calon dinyatakan memiliki faktor risiko yang dapat mengakibatkan ketidakmampuan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pada Panduan Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, disebutkan bahwa penilaian kesehatan bertujuan untuk menilai kesehatan para calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik sesuai dengan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Calon yang diterima adalah mereka yang memenuhi persyaratan kemampuan rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Kemampuan rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden berarti keadaan kesehatan jiwa dan jasmani yang bebas dari disabilitas sesuai dengan kriteria yang ditentukan.

Halaman Selanjutnya:
“Kalau pemeriksaan kan hasil dan prosesnya kami yang melakukan pengawasan. KPU pasti memastikan seluruh tahapan pemeriksaan itu ada. Tidak kemudian dilewati, nah itu potensinya dilewati atau tidak? Semoga tidak,” jelasnya.

Exit mobile version