Konawe – Sidang perkara kasus korupsi tambang di WIUP PT Antam, Blok Mandiono, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) menghadirkan fakta terbaru. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendari pada Rabu, 25 Oktober 2023 lalu, mengungkap keterlibatan artis ibu kota Celine Evangelista dan Jaksa Agung dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memanggil empat saksi, termasuk tiga penyidik Kejati Sultra dan istri dari Andi Andriansyah (AA) yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi tambang. Sidang yang terbuka untuk umum ini menampilkan pengakuan kontroversial dari terdakwa, Amelia Sabara. Dia mengungkapkan bahwa artis Celine Evangelista dan Jaksa Agung ST Burhanuddin juga terlibat dalam kasus tersebut.
Amelia Sabara juga menjelaskan mengenai uang yang diterima dalam kasus korupsi tambang ini. Dia mengaku hanya menerima uang senilai Rp 4 miliar dan sebagian dari uang tersebut dibagi ke artis Celine Evangelista sebesar Rp 500 juta. Terdakwa Amelia membantah tudingan bahwa dirinya menerima jumlah uang sebesar Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar.
Selanjutnya, Amelia Sabara mengungkapkan bahwa setelah kasus korupsi ini terungkap, dia menyarankan istri tersangka, Andi Andriansyah (AA), untuk bertemu dengan Celine Evangelista guna membahas kasus tersebut. Menurut Amelia, Celine memiliki koneksi dengan petinggi di Kejaksaan Agung (JA) dan uang senilai Rp 3 miliar telah diterima dan dibagi-bagikan, termasuk ke Celine dan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang ia sebut sebagai “Papa”.
Amelia juga mengaku telah memerintahkan Celine untuk menghubungi “Papa” terkait kasus yang sedang dihadapi AA. Namun, Celine mengaku bahwa ia belum mengetahui tentang kasus tersebut namun berjanji akan menyampaikannya kepada “Papa”.
Sidang akan dilanjutkan dengan memanggil saksi Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar alias Ocha, dan Mugin. Kejati Sultra menjadikan Amelia Sabara sebagai tersangka atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tambang. Hal ini terbongkar setelah dilaporkan oleh istri Direktur PT KKP karena merasa dibohongi oleh Amelia Sabara yang sebelumnya mengklaim akan mengurus pencabutan status tersangka AA dengan bertemu dengan pimpinan Kejaksaan di Kejagung maupun Kejati Sultra, namun ternyata hal tersebut adalah kebohongan semata.