Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk transparan dalam mengusut kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkereta Apian (DJKA) pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang menjerat tersangka Komisaris PT Surya Karya Setiabudi (SKS) Muhammad Suryo (M Suryo). Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa keterbukaan KPK diperlukan agar ada kejelasan hukum dalam kasus yang sedang diusut, termasuk kasus M Suryo. Fickar juga menyebut pengumuman status hukum M Suryo diperlukan guna mempertegas tidak ada dualisme di internal Komisi Antirasuah.
M Suryo disebut-sebut punya kedekatan dengan Kapolda Metro Irjen Karyoto. Hubungan keduanya disebut sudah terjalin sejak Karyoto masih menjabat Wakapolda Yogyakarta. Beberapa pihak menduga kedekatan ini yang membuat KPK ragu-ragu mengumumkan status terdangka M Suryo. Menanggapi hal itu, Abdul Fickar mengingatkan KPK tak terpengaruh dengan kabar tersebut. Menurut Fickar, KPK harus independen dalam menuntaskan kasus praktik amis. Bagi dia, KPK harus menjelaskan konstruksi perkara hingga peran M Suryo dalam kasus tersebut. Artinya, tidak ada dualisme di KPK, dan kalaupun KPK komisonernya terdiri dari 5 sifatnya kolektif kolegial.
Halaman Selanjutnya