Pacitan – Ratusan korban dari kasus dugaan penipuan skema ponzi Simonida Media melaporkan ke Polres Pacitan. Pengacara para korban Simonida Media, Fogi Elfandianto Ardhy, mengatakan bahwa para korban meminta bantuan hukum dan mereka telah melaporkan ke Mapolres Pacitan.
Namun, Polres Pacitan tidak dapat menerima laporan dari para korban tersebut. Fogi mengungkapkan bahwa Polres beralasan Sumber Daya Manusia (SDM) dan fasilitas penyelidikan kejahatan siber belum memadai. Oleh karena itu, para korban akan melaporkan ke Polda Jatim setelah mendatangi Satreskrim Polres Pacitan.
“Korban disarankan untuk melaporkan ke Polda Jatim. Sebab Polres Pacitan belum bisa. Diarahkan ke Polda Jatim, alasannya SDM Polres belum memadai,” katanya.
Fogi menambahkan seiring kemajuan teknologi, anggaran yang dimiliki sebaiknya digunakan untuk meningkatkan SDM dan fasilitas kejahatan siber. Polres Pacitan membutuhkan peningkatan kualitas SDM.
“Sangat diperlukan peningkatan SDM Polres. Sekarang kejahatan itu sudah banyak yang berbasis digital,” lanjutnya.
Bukan hanya perusahaan Simonida Media yang dilaporkan, ke depan beberapa orang atau bahkan oknum yang menjadi leader dan agen yang sudah menghasut masyarakat agar bergabung investasi skema ponzi tersebut juga akan dilaporkan ke Polda Jatim.
Sebab, setelah ditelusuri, Simonida Media tidak memiliki struktur manajemen perusahaan, sehingga semua karyawan dapat dianggap sebagai korban.
Catatannya, 700 warga Pacitan menjadi korban skema ponzi ini. Jika ditotal, seluruh korban mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar. Masing-masing korban mengalami kerugian Rp 2 juta hingga Rp 78 juta.
Sementara dugaan keterlibatan oknum polisi Pacitan pun semakin terkuak.
Laporan: tvOne/Agus Wibowo.