portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Caleg Gerindra Makassar Berdiskusi di Gereja, Bawaslu Nyatakan Tidak Melanggar Aturan

Minggu, 21 Januari 2024 – 04:18 WIB

Makassar – Heboh calon legislatif atau caleg dari Partai Gerindra di Kota Makassar, Sulawesi Selatan bernama Aris Titti diduga berkampanye di gereja. Aksi Aris itu viral di jejaring media sosial.

Dalam video tersebut, caleg Aris awalnya memperkenalkan diri sebagai politisi di salah satu gereja di Kota Makassar. Lalu, Aris menyebut dirinya mencalonkan maju ke DPR RI dan siap mengawal suara rakyat di Senayan.

“Di dalam dunia politik sudah 13 tahun di Partai Gerindra, partai yang pertama bernatal di Kota Makassar ini,” kata Aris dalam video yang beredar dikutip pada Sabtu malam, 20 Januari 2024.

Dia menceritakan pengalamannya yang memegang amanah sebagai ketua panitia Natal 2019. “Di tahun politik ini saya mencalonkan diri maju di DPR RI dengan pertimbangan jika Tuhan berkenan akan menjadi penyambung lidah kita semua,” jelas Aris.

Pun, dia menjelaskan dirinya dari daerah pemilihan atau dapil 1 dengan nomor urut 7 oleh Gerindra untuk Pileg DPR RI. Saat itu, jemaat gereja tampak bertepuk tangan usai Aris menutup pidatonya. Sesekali di penghujung pidatonya, Aris melontarkan bahasa Toraja. “Saya diberi nomor urut 7 Partai Gerindra DPR RI,” sebutnya.

Menanggapi itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Makassar memberikan penjelasan. Menurut Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah, tindakan yang dilakukan Aris tidak termasuk pelanggaran.

Dede menyebut video Aris Titti yang viral itu tidak termasuk kategori kampanye di rumah ibadah. “Dari hasil rapat bersama dengan Gakkumdu, kami menyimpulkan tidak termasuk kualifikasi kampanye di rumah ibadah,” kata Dede saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Januari 2024.

Dia menyampaikan pemeriksaan perkara Aris itu dilakukan oleh dua ahli yakni ahli bahasa dan ahli pidana. Dari keterangan dua ahli itu, aksi Aris bukan bagian dari kampanye.

“Jadi, pemeriksaan ini kita hadirkan 2 ahli. Satu ahli bahasa dan satu ahli pidana. Kesimpulan dari para ahli itu bahwa hal tersebut belum bisa dikualifikasikan sebagai kampanye,” jelas Dede.

Kemudian, Dede kembali menjelaskan apa yang dilakukan Aris sebenarnya bukan termasuk kampanye. Dia mengatakan hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur penyampaian visi misi, program, dan citra diri dengan mengajak memilih tidak terdapat dalam video tersebut.

Namun, menurut dia, jika nanti ada bukti lanjutan video yang lengkap menunjukkan Aris berkampanye seperti dalam Peraturan KPU (PKPU), maka bisa didalami soal dugaan pelanggaran.

“Potongan video yang hanya sekitar satu menit dan tidak ada yang menunjukkan kampanye. Ini keterangan ahli ya. Ahli bahasa dari UNM menyebut yang berbahasa Toraja bukan ajakan memilih di situ. Jadi, tidak kuat,” tuturnya.

“Makanya kita masih menunggu kalau ada video panjangnya itu kegiatan. Jangan sampai di sela-sela kegiatan ada yang terselip bagi-bagi brosur atau apa, maka kita bisa melanjutkan pemeriksaan kasus ini,” tuturnya.

Aris Titti mengaku tidak sedang berkampanye. Dia menjelaskan kegiatan itu dilakukan hanya untuk menghadiri acara keluarga untuk merayakan Natal di Kerukunan Lo’ko Uru di Gereja Toraja Tamalanrea, Makassar, pada Senin 11 Desember 2023.

“Saya tidak berkampanye di situ. Karena saya datang waktu itu hanya diminta memperkenalkan diri sebagai caleg, katanya caleg apa ki, kan banyak partai. Makanya saya bilang caleg Gerindra itu saja. Tidak ada kampanye di situ,” ujar Aris saat dikonfirmasi terpisah.

Exit mobile version