Kamis, 25 Januari 2024 – 21:35 WIB
Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Hasyim Asy’ari, menyatakan tidak ada ketentuan khusus yang mengatur soal ibu negara bila ingin terlibat dalam kampanye politik. Mengingat posisi ibu negara bukanlah jabatan seperti halnya Presiden dan atau Wakil Presiden.
Aturan yang ada, kata Hasyim, hanya soal Presiden dan menteri-menterinya. Kata dia, hak politik Presiden dan menteri termasuk dalam kegiatan kampanye diatur dalam undang-undang.
“Enggak ada (aturan khusus). Ibu negara kan bukan jabatan,” ucap Hasyim kepada wartawan, Kamis, 25 Januari 2024.
Di sisi lain, Hasyim menyebut Presiden dan menteri harus mengajukan cuti jika ingin terlibat kampanye politik. Aturan cuti ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hasyim menyebut, menteri harus mengajukan surat izin cuti kepada Presiden jika ingin kampanye. Begitu juga Presiden, dia harus mengajukan cuti ke dirinya sendiri jika ingin ikut kampanye politik.
“Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada Presiden dan kemudian Presiden memberikan surat izin. Setiap surat yang dibuat para menteri yang akan kampanye, surat izin yang diterbitkan Presiden itu KPU selalu mendapatkan tembusan,” jelas dia.
“(Kalau presiden) dia kan mengajukan cuti (kepada dirinya sendiri),” jelas Hasyim.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan Presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.
Jokowi mengatakan hal itu menanggapi adanya sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju yang masuk sebagai tim sukses, untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) peserta Pilpres 2024.
“Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting Presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh,” kata Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2024.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan Presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang membolehkan mereka untuk ikut kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.