portal terpopuler,prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pengungsi Hindu dari Pakistan-Bangladesh Memperoleh Kewarganegaraan, Sementara Muslim Dikecualikan

Pengungsi Hindu dari Pakistan-Bangladesh Memperoleh Kewarganegaraan, Sementara Muslim Dikecualikan

India akan segera menerapkan Undang-Undang Amandemen Kewarganegaraan (CAA), beberapa minggu sebelum pemilihan umum dimana Perdana Menteri India Narendra Modi mencalonkan diri untuk jabatan ketiga. Undang-undang kontroversial ini memungkinkan pengungsi non-Muslim dari negara tetangga India untuk memperoleh kewarganegaraan India. Undang-undang ini memungkinkan pemberian kewarganegaraan kepada umat Hindu, Sikh, Budha, Jain, Parsi, atau Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh. Undang-undang tersebut dianggap ‘anti-Muslim’ oleh beberapa kelompok hak asasi manusia karena tidak mengikutsertakan umat Islam dari negara-negara tersebut. CAA merupakan bagian integral dari manifesto pemilu 2019 yang diusung oleh Partai Bharatiya Janata (BJP). Proses pengesahannya pada tahun 2019 memicu protes nasional dan kerusuhan di banyak negara bagian India. Pemerintah India membantah tuduhan anti-Muslim dan menyatakan bahwa undang-undang tersebut diperlukan untuk membantu kelompok minoritas yang mengalami penganiayaan di negara mayoritas Muslim. Penerapan CAA sebelum pemilihan umum dianggap sebagai langkah politis oleh sebagian pihak. Juru bicara pemerintah menyatakan bahwa undang-undang tersebut membuka jalan bagi mereka yang teraniaya untuk mendapatkan kewarganegaraan di India. Kabar terkini tentang kebijakan dan keputusan politik India dapat diikuti melalui media massa dan liputan berita terkait.

Exit mobile version