Kamis, 14 Maret 2024 – 07:17 WIB
Jakarta – Saat ini, BI Checking atau SID telah diubah namanya menjadi SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) yang dikelola oleh OJK. SLIK berisi informasi tentang riwayat kredit dan pembiayaan debitur, serta status kolektibilitas (KOL) debitur, apakah memiliki kredit macet atau tidak.
Skor kredit dalam SLIK sangat berperan penting dalam menentukan kelayakan pemberian pinjaman. Dengan skor kredit yang baik, akses terhadap layanan dan produk seperti KPR, Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), serta bunga yang lebih rendah dapat lebih mudah diperoleh. Apa manfaat, daftar data riwayat kredit, hingga cara mengecek SLIK OJK. Simak ulasan VIVA yang dilansir dari laman OJK dan berbagai sumber tambahan lainnya sebagai berikut:
Manfaat SLIK OJK Bagi Masyarakat
– Mempercepat waktu yang dibutuhkan untuk memperoleh persetujuan kredit.
– Bagi nasabah baru, khususnya yang tergolong sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), akan mendapat akses yang lebih luas kepada pemberi kredit dengan mengandalkan reputasi keuangannya tanpa harus tergantung pada kemampuan untuk menyediakan agunan.
– Mendorong penerima kredit untuk menjaga reputasi kreditnya.
Manfaat SLIK OJK bagi Kreditur
– Membantu dalam mempercepat proses analisis dan pengambilan keputusan pemberian kredit.
– Menurunkan risiko kredit bermasalah di kemudian hari.
– Dapat mengurangi atau meminimalkan ketergantungan Pelapor atau pemberi kredit kepada agunan konvensional.
– Pemberi kredit dapat menilai reputasi kredit calon debitur sebagai pengganti / pelengkap agunan.
– Efisiensi biaya operasional.
– Mendorong transparansi pengelolaan kredit.
Daftar Data yang Termasuk Riwayat Kredit
Setiap kredit yang diajukan di lembaga keuangan termasuk bank, multifinance, pinjol, dan paylater tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK OJK. Berikut daftarnya:
– Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)
– Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
– Pinjaman Paylater yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke OJK
– Pinjaman online yang terdaftar di OJK yang dilaporkan oleh bank pemberi pinjaman ke PJK
– Kartu Kredit
– Pinjaman Kredit Tanpa Agunan (KTA).
– Pinjaman lain dengan agunan
– Kredit Usaha Rakyat atau KUR
Syarat Cek SLIK OJK
Cek skor kredit juga mensyaratkan beberapa dokumen lain terkait debitur. Berikut informasinya:
Syarat Debitur Perseorangan
– KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
– Paspor bagi Warga Negara Asing (WNA)
– Dalam hal dikuasakan, membawa surat kuasa
Syarat Debitur yang Meninggal Dunia
– Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
– Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Syarat Debitur Badan Usaha
– Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
– NPWP badan usaha
– Akta pendirian/anggaran dasar pertama
– Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Berikut langkah-langkah mengecek SLIK OJK lewat platform online idebku.ojk.go.id.
Skor kredit SLIK OJK
Penilaian atau skor kredit dalam SLIK OJK terdiri dari beberapa jenis. Skor kredit ini yang menjadi pertimbangan bagi pihak bank untuk memberikan pinjaman atau tidak. Secara umum, skor kredit ini menggunakan skala dari kolektibilitas 1 sampai 5. Berikut rincian skor kredit di SID pada SLIK OJK:
– Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak
– Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari
– Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari
– Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari
– Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari
Demikian penjelasan singkat mengenai apa itu SLIK OJK yang menggantikan BI Checking untuk pengecekan riwayat kredit debitur.