Rabu, 17 April 2024 – 01:44 WIB
Bekasi – Peneliti sustainability Sigmaphi Indonesia, Gusti Raganata secara khusus meminta Pemerintah Kota Bekasi untuk memiliki komitmen tinggi dalam proyek pengelolaan sampah menjadi energi listrik.
Baca Juga :
Pengakuan Anak Buah Syafrin Tumpangi Mobil Dishub DKI yang Buang Sampah Sembarangan
“Tata kelolanya dimulai dari pemilihan mitra proyek PSEL di Kota Bekasi, jangan sampai mitra yang ditunjuk bermasalah,” kata Gusti dalam keterangannya pada Selasa, 16 April 2024.
Baca Juga :
Dilaporkan Hilang, Seorang Pria Ditemukan Tewas Dicor Dalam Rumah di Cimahi
Gusti juga menyoroti pengumuman pemenang lelang proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Kota Bekasi, Jawa Barat, yang terlalu dipaksakan dan tidak sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola Pemerintahan Daerah.
Dia menilai, masalah pengelolaan sampah dan pemilihan mitra akan menjadi bom waktu bagi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, yang saat ini menjabat. Jika mitra terpilih tidak menjalankan komitmennya dengan baik, ia mengkhawatirkan proyek PSEL tersebut akan mangkrak.
Baca Juga :
Mobil Dishub DKI Buang Sampah Sembarangan di Puncak Bogor, Ditumpangi Kasatpel
Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, Nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang proyek PSEL dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI-MHE-HDI-XHE. Peserta lainnya yaitu konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.
Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023, dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Wali Kota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.
Dalam proses penetapan pemenang, media Pemerintah China CCTV pada awal November 2023, menyebutkan pimpinan EG inisial LX dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius di China.
Kasus yang melilit EG di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu EEI yang menjadi mitra sekaligus investor utama proyek PSEL di Kota Bekasi.
“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” jelas Gusti.
Gusti mendesak, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas untuk mendiskualifikasi dan membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah agar proyek tersebut tidak kembali gagal di kemudian hari.
Selain masalah di induk perusahaan China, menurut Gusti, terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung.
Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta yakni memiliki bidang usaha yang relevan, seperti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).
Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, dinyatakan otomatis gugur. Sayangnya, semua syarat tersebut tidak diterapkan dengan baik selama lelang berlangsung.
Selain itu, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari. Seharusnya, peserta tender tersebut gugur secara otomatis.
Instalasi pengolahan sampah menjadi listrik di Kota Bekasi akan dibangun di kawasan Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sumurbatu, Bantargebang, dengan biaya dari mitra terpilih.
Kapasitas pengolahan sampah di TPA tersebut sekitar 900-1000 ton sampah per hari, atau sekitar 290 ribu ton per tahun. Proyek ini nantinya akan diserahkan kepada Pemkot Bekasi dan menjadi milik kota Bekasi setelah kerja sama dengan mitra berakhir setelah 20 tahun.
Sebelumnya, penunjukan pihak ketiga sebagai mitra pengolahan sampah pernah dilakukan oleh Kota Bekasi beberapa tahun silam, namun gagal karena pihak ketiga dinilai tidak dapat memenuhi komitmennya sehingga dinyatakan wanprestasi.
Pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik di Kota Bekasi tertuang dalam Perpres Nomor 35 tahun 2018, tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.
Sebagai informasi, Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang ditunjuk untuk melaksanakan percepatan seperti yang tertuang dalam Perpres ini.
Halaman Selanjutnya
Dalam proses penetapan pemenang, media Pemerintah China CCTV pada awal November 2023, menyebutkan pimpinan EG inisial LX dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin dan hukum yang serius di China.