Kamis, 27 Juni 2024 – 20:05 WIB
Jakarta – Jaksa memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Achsanul Qosasi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa bahwa vonis 2,5 tahun penjara yang diberikan kepada Achsanul terlalu ringan jika dibandingkan dengan tuntutan sebelumnya yaitu 5 tahun penjara.
Upaya banding ini disetujui oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Prabowo.
“Iya benar (mengajukan banding). Hukuman kurang dari dua per tiga dari tuntutan jaksa,” ujar dia, Kamis, 27 Juni 2024.
Haryoko menjelaskan bahwa pasal yang diduga dilanggar oleh Achsanul tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Awalnya, Achsanul didakwa melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, namun divonis menggunakan Pasal 11.
“Pasal yang terbukti tidak sesuai dengan tuntutan jaksa,” katanya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar juga menambahkan bahwa upaya banding sudah diajukan pada Selasa, 25 Juni 2024. Saat ini, jaksa sedang menyusun memori banding.
“Dalam memori banding akan dijelaskan oleh JPU dan dipertimbangkan bahwa putusan tersebut belum memenuhi keadilan hukum masyarakat,” ujar Harli.
Sebelumnya, mantan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi divonis 2 tahun enam bulan dalam kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.
Achsanul juga dijatuhi denda sebesar Rp 250 juta dalam kasus BTS 4G tersebut. Jika tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan diganti dengan kurungan selama empat bulan.
“Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis 20 Juni 2024.