Kamis, 11 Juli 2024 – 17:16 WIB
Jakarta – Menko Polhukam RI, Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa anggota TNI dan Polri yang masih aktif dapat mengisi jabatan di kementerian sesuai dengan kebutuhan. Hal ini diatur dalam Revisi Undang-Undang (RUU) TNI dan RUU Polri yang sedang dibahas.
“TNI-Polri aktif dapat menjabat di kementerian dalam pembahasan nanti diperluas namun sesuai dengan kebutuhan kementerian dan lembaga serta kebijakan presiden,” ujar Hadi di Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.
Namun, Hadi menjelaskan bahwa anggota TNI yang aktif hanya dapat menjabat di kementerian di bawah Kemenko Polhukam. Mereka tetap harus mengikuti aturan lembaga tersebut.
Di sisi lain, Hadi memastikan bahwa dwifungsi TNI yang disebutkan dalam RUU TNI tidak akan membawa TNI kembali ke masa Orde Baru.
Selain itu, kapasitas TNI yang ditempatkan di beberapa pos kementerian atau lembaga akan dibatasi sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam RUU maupun peraturan kementerian atau lembaga terkait.
Dengan adanya dwifungsi TNI ini, Hadi berharap TNI dapat memberikan kontribusi lebih dalam menjalankan program-program pemerintah.