Rabu, 17 Juli 2024 – 22:00 WIB
Serang – Seorang Ibu Rumah Tangga alias IRT, ditangkap Satreskrim Polres Serang. Penangkapan itu dilakukan karena ibu muda tersebut menjadi mucikari. Pelaku berinisial DP (29 tahun). Saat itu, pelaku menyerahkan wanita yang dijajakannya kepada pria hidung belang, berinisial DE (32 tahun).
Baca Juga :
Ibu Muda Tipu 80 Orang Janjikan Bisa Bekerja di Perusahaan Raup Untung Ratusan Juta
DE yang usianya lebih tua dibanding sang mucikari, melayani nafsu seksual pria hidung belang di sebuah hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten.
Penangkapan dimulai saat Unit PPA Satreskrim Polresta Serang mendapatkan informasi tentang transaksi seksual. Kemudian informasi tersebut digali lebih dalam dengan mendatangi lokasi dan menemukan DP di sebuah parkiran, menunggu DE selesai melayani tamu di dalam kamar hotel.
Baca Juga :
IRT di Tanggamus Ditemukan Tewas Mengenaskan Usai Dimangsa Buaya
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Unit PPA kemudian melakukan pendalaman informasi,” kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam keterangannya, Rabu 17 Juli 2024.
DP yang merupakan penduduk Kota Serang, Banten, ditangkap di parkiran hotel berbintang di Kabupaten Serang, Banten, pada Senin malam, 15 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian dia dibawa ke kamar hotel, tempat DE melayani tamunya.
Baca Juga :
3,2 Juta Orang Main Judi Online Habis Rp 100 Ribu Per Hari, dari Emak-emak hingga Pelajar
Saat ditangkap, DE dan pria hidung belang tersebut sedang berada di atas ranjang dalam keadaan telanjang.
“Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, DP dan DE kemudian diamankan ke Mapolres Serang. Saat ini DP telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Dalam melayani nafsu seksual pria hidung belang selama waktu yang singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan dia mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari setiap pelanggan.
“Jadi dalam bisnis prostitusi itu, tersangka DP berperan sebagai mucikari dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu dari setiap transaksi,” kata Kasatreskrim Polresta Serang, AKP Andi Kurniady, dalam keterangannya.
Keduanya mengaku baru pertama kali melakukan transaksi jasa memuaskan nafsu pria hidung belang. Alasan mereka melakukan tindakan tersebut adalah karena kebutuhan ekonomi yang semakin sulit.
DP selaku mucikari dikenai Pasal 2 dan/atau Pasal 10, UU Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Dalam melayani nafsu seksual pria hidung belang selama waktu yang singkat atau short time, DP menetapkan tarif Rp 1,5 juta dan dia mendapatkan bayaran Rp 300 ribu dari setiap pelanggan.