Senin, 2 September 2024 – 21:41 WIB
Bandung, VIVA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung telah mengamankan seorang oknum juru parkir di sekitar Tamansari, Kota Bandung yang menetapkan tarif hingga Rp150 ribu untuk sebuah mobil di area tersebut.
Plt Kepala Dishub Kota Bandung, Asep Koswara menyatakan bahwa setelah menerima informasi tentang tindakan seorang juru parkir tersebut, pihaknya segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan tegas.
“Akhirnya dia ditemukan di Jalan Tamansari sekitar kampus Unisba dan ternyata itu juru parkir resmi. Kami pun langsung melakukan tindakan dengan mengambil rompinya,” kata Asep di Bandung, Senin.
Asep menjelaskan bahwa petugas langsung menginterogasinya. Namun, saat tengah dilakukan interogasi, oknum juru parkir tersebut dalam keadaan mabuk sehingga memberikan jawaban yang tidak jelas.
“Berdasarkan keterangan petugas yang ke lapangan, dia ternyata mabuk, makanya kami melakukan tindakan karena telah memalukan di Kota Bandung,” ujar dia.
Menurutnya, tarif yang ditetapkan oleh oknum juru parkir tersebut sangat tidak wajar dan jauh dari tarif yang telah ditentukan oleh Dishub Kota Bandung.
“Atas kejadian tersebut, pihaknya memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi juru parkir resmi di Kota Bandung karena sudah melanggar aturan dengan mematok tarif yang ditetapkan Dishub Kota Bandung,” tambah Asep.
Asep juga menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, termasuk dalam penanganan juru parkir liar.
Sementara itu, di media sosial sempat dibahas terkait seorang juru parkir yang mematok tarif hingga Rp150 ribu bertepatan dengan acara wisuda di salah satu kampus swasta di Tamansari, Kota Bandung. (ANT)