Berita  

“Pemerintah RI Akan Pindahkan Mary Jane ke Filipina: Kebijakan Transfer Narapidana”

Pemerintah Indonesia telah mengajukan persyaratan pemindahan terpidana seumur hidup kasus narkoba Mary Jane, warga negara Filipina, yang serupa dengan narapidana Bali Nine, kepada Menteri Kehakiman Pemerintah Filipina. Kesepakatan tersebut telah disetujui oleh Pemerintah Filipina, dan Menteri Kehakiman Filipina dijadwalkan untuk datang ke Jakarta guna finalisasi persyaratan dan menandatangani draf kesepakatan praktis antara kedua negara terkait pemindahan narapidana.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Mary Jane kemungkinan akan segera dipindahkan ke Filipina setelah penandatanganan kesepakatan, yang diharapkan dapat dilakukan sebelum perayaan Natal 2024. Mary Jane sebelumnya ditangkap pada 2010 atas kasus penyelundupan 2,6 kilogram heroin dan telah divonis hukuman mati di Indonesia. Meskipun rencana eksekusi bersama narapidana Bali Nine pada 2015 dibatalkan, Mary Jane masih harus menyelesaikan sisa hukumannya.

Pemerintah Indonesia, melalui Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, tengah memproses pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina. Kesepakatan ini memastikan bahwa Mary Jane tidak akan dapat masuk ke Indonesia seumur hidup. Selain itu, proses pemindahan ini diharapkan dapat segera rampung demi keadilan bagi kedua negara terkait kasus narkotika tersebut.

Exit mobile version