Pada Minggu tanggal 8 Desember 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima total 115 gugatan permohonan perselisihan terkait Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, sebanyak 86 permohonan diperuntukkan untuk pemilihan Bupati dan 29 permohonan untuk pemilihan Wali Kota. Data ini diumumkan melalui situs resmi MK. Sementara itu, belum ada permohonan perkara tingkat gubernur yang diajukan. Pasangan calon yang berpartisipasi dalam Pilkada memiliki hak untuk mengajukan gugatan sengketa ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah pengumuman resmi dari KPU. Peraturan undang-undang mengatur proses ini secara detail, termasuk persyaratan dokumen bukti lengkap dan keputusan KPU terkait hasil perhitungan suara. MK memiliki batas waktu 45 hari untuk memutuskan gugatan yang diajukan, dengan putusannya bersifat final dan mengikat. Selain itu, KPU kabupaten/kota dan provinsi wajib mengikuti putusan MK terkait sengketa Pilkada 2024.
“Penemuan Menjanjikan: 115 Gugatan Pilkada, 86 Perkara Bupati, 29 Wali Kota”

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…