Berita  

“Pramono vs RK-Suswono: Laporan KPUD ke DKPP”

Pramono Anung, calon gubernur Jakarta nomor urut 3, menyatakan tidak keberatan jika kubu pasangan calon Ridwan Kamil (RK) – Suswono melaporkan jajaran Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal ini diungkapkan Pramono sebagai bentuk penghormatan dan apresiasi terhadap upaya yang dilakukan untuk mengklarifikasi proses pemilihan gubernur Jakarta. Mantan Sekretaris Kabinet tersebut menilai langkah yang diambil oleh kubu RK-Suswono sebagai bagian dari semangat demokrasi, di mana setiap pihak berhak untuk menyampaikan pendapatnya sesuai koridor yang telah ditetapkan.

Pramono juga menekankan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar, dan jika terdapat pendapat yang berbeda, setiap pihak memiliki hak untuk mengungkapkannya. Dia berharap bahwa Pilkada Jakarta dapat menjadi contoh bagi daerah lain, di mana proses kontestasi politik dapat berjalan secara demokratis.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Ridwan Kamil (RK) – Suswono melaporkan jajaran ketua dan anggota KPUD Jakarta ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Laporan tersebut dilakukan atas dasar keluhan masyarakat yang tidak menerima undangan pencoblosan (Formulir C6) dan dugaan pelanggaran asas profesionalitas dalam penyelenggaraan pemilu. Muslim Jaya Butarbutar, anggota tim hukum RK-Suswono, menjelaskan bahwa semua penyelenggara pemilu di Jakarta, termasuk KPUD Jakarta dan KPU Jakarta Timur, dilaporkan dalam konteks tersebut.

Exit mobile version