Berita  

“Saksi Edy Rahmayadi: Pilgub Sumut Libatkan Pj Kepala Daerah – Wawasan Menjanjikan”

Pada hari Selasa, 10 Desember 2024, saksi dari calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2 di Sumatera Utara, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, menuduh bahwa Pilgub Sumatera Utara tahun 2024 melibatkan Penjabat Kepala Daerah serta Partai Cokelat. Mereka percaya bahwa pelibatan tersebut bertujuan untuk memenangkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Bobby Nasution-Surya. Sebagai tanggapan atas dugaan tersebut, saksi Edy-Hasan menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perhitungan suara Pilgub Sumatera Utara 2024.

Keputusan untuk menolak tanda tangan pada hasil rekapitulasi tersebut dinyatakan dalam catatan khusus atau keberatan yang ditanda-tangani oleh Leonardo Marbun, sebagai saksi Edy-Hasan, dan Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin. Mereka menjelaskan alasan penolakan kepada KPU Sumatera Utara dan Bawaslu Sumatera Utara sebagai respons terhadap dugaan keterlibatan yang tidak fair dalam proses pilkada.

Leonardo juga mengungkapkan bahwa tim hukum Edy-Hasan akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut dengan membawa dugaan kecurangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu, Ketua KPU Sumatera Utara, Agus Arifin, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menghadapi gugatan terkait sengketa Pilgub Sumatera Utara di MK. Proses rekapitulasi suara Pilgub Sumatera Utara telah selesai dilaksanakan di Hotel Emerlad Garden, Kota Medan pada tanggal 8-9 Desember 2024, dihadiri oleh Bawaslu Sumut dan saksi dari kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Hasil rekapitulasi menunjukkan bahwa pasangan Bobby Nasution-Surya memperoleh 3.645.611 suara, sedangkan pasangan Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala memperoleh 2.009.311 suara.

Exit mobile version