Pada Kamis, 12 Desember 2024, pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK)-Suswono, tidak mengajukan gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim RK-Suswono tidak muncul di MK, baik secara fisik maupun secara online. Penetapan paslon nomor urut 3, Pramono Anung – Rano Karno, sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024 dalam satu putaran dilakukan oleh KPU Jakarta setelah perhitungan berjenjang tingkat Provinsi. Total suara sah dan tidak sah mencapai 4.724.393 suara, dengan Pramono Anung – Rano Karno meraih suara mayoritas. Terdapat 8.214.007 daftar pemilih tetap (DPT) dan jumlah pengguna hak pilih sebanyak 4.724.393. Perlu diingat, RK-Suswono memiliki 1.718.160 suara (39,40%) sementara Dharma Pongrekun – Kun Wardana memiliki 459.230 suara (10,53%). Selanjutnya, RK-Suswono berada pada posisi kedua sementara pasangan Pramono Anung – Rano Karno dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Jakarta 2024.
“Batal Gugat Hasil Pilgub Jakarta: RK-Suswono Terima Nasib Kalah”

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…