Pemerintah diminta untuk mencabut dan membuat aturan baru atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 karena tidak memiliki dasar metodologis yang memadai. Para pakar IPB University menyoroti masalah dalam perhitungan kerugian lingkungan dan menekankan pentingnya keterlibatan akademisi dalam proses tersebut. Hasil diskusi ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada pengambil kebijakan untuk perbaikan regulasi yang lebih tepat dan adil. Selain itu, evaluasi Permen LH Nomor 7/2014 sebagai alat valuasi dikritisi karena potensi penyalahgunaan dalam memperoleh Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan lingkungan. Adanya kerugian lingkungan seharusnya dikembalikan pada lingkungan, bukan menjadi sumber pendapatan negara. Revisi aturan dan prosedur perhitungan kerugian lingkungan menjadi penekanan utama dari para pakar untuk menjaga keadilan dan keberlangsungan lingkungan hidup.
“Pakar IPB Desak Pemerintah Cabut PNBP Lingkungan”

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…