Berita  

“Komnas HAM Minta Pemkab Maybrat Perhatikan 64 Pengungsi”

Pada Minggu, 29 Desember 2024, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan permintaan kepada Pemerintah Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat Daya, untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar, termasuk perbaikan rumah bagi pengungsi di Kampung Imsun. Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro, mengatakan pihaknya memberi apresiasi terhadap langkah kembali 64 warga pengungsi ke Kampung Imsun, Distrik Aifat Selatan, Papua Barat Daya untuk memulihkan kehidupan sehari-hari mereka. Sigiro menekankan perlunya Pemerintah Kabupaten Maybrat memastikan keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perbaikan rumah dengan proses yang cepat, tepat, dan terukur bagi warga pengungsi.

Selain itu, Komnas HAM juga mendesak Pj Gubernur Papua Barat Daya untuk melakukan pengawasan terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Maybrat guna memastikan kondisi keamanan dan pemenuhan hak yang merata bagi warga pengungsi di Kampung Imsun. Kepulangan warga pengungsi ditandai dengan pemberian Bendera Merah Putih oleh Kapolda Papua Barat Daya dan Pj Bupati Maybrat secara simbolis. Komnas HAM juga menekankan pentingnya layanan publik, pemerintahan, dan sosial yang adil, tanpa diskriminasi dan stigmatisasi bagi warga pengungsi di Kampung Imsun. Semua langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut terhadap permintaan salah satu warga di Kampung Imsun kepada Komnas HAM untuk memfasilitasi proses pemulangan pengungsi, termasuk lima orang Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada 23 Desember 2024, 64 pengungsi telah kembali ke Kampung Imsun setelah 3 tahun 3 bulan 21 hari mengungsi ke hutan pasca insiden penyerangan anggota Posramil Kisor pada 2 September 2021. Selama proses pemulangan, Kantor Sekretariat Komnas HAM Provinsi Papua telah bekerja sama dengan Pimpinan Komnas HAM RI untuk memastikan keamanan, pemenuhan kebutuhan dasar, dan perbaikan rumah para pengungsi yang kembali. Pihak kepolisian juga menjamin keamanan bagi pengungsi yang pulang dan menegaskan bahwa proses hukum terhadap lima orang DPO akan dilakukan secara profesional.

Exit mobile version