Berita  

“Analisis Sengketa Pilkada Muara Enim: Perspektif Pakar Hukum”

Sengketa Pilkada Kabupaten Muara Enim masih menjadi sorotan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 83/PHPU.BUP-XXIII/2025. Seorang pakar Hukum Tata Negara, Oce Madril, memberikan pandangannya terhadap jalannya persidangan dan berbagai argumen yang dibawakan. Perdebatan terkait batas waktu pengajuan permohonan juga dijelaskan oleh Oce, bahwa tenggat waktu yang diajukan oleh penggugat sesuai aturan yang berlaku, di mana laporan ke MK maksimal 3 hari kerja setelah keputusan KPU dibuat.

Menyoroti bahwa sengketa Pilkada Muara Enim tidak hanya berkaitan dengan selisih suara atau penghitungan yang salah, Oce menekankan kompleksitas masalah karena dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Pelanggaran TSM seperti kecurangan di TPS, money politics, pengerahan aparat, dan dugaan pemalsuan pemilih di TPS, menurutnya, akan berdampak signifikan terhadap hasil Pilkada.

Selisih suara antara pemenang dan penggugat yang tidak terlalu besar juga dinilai sebagai faktor penting yang dapat memengaruhi putusan MK dalam kasus ini. Jika tuntutan pemungutan suara ulang (PSU) dikabulkan, hal tersebut bisa memengaruhi hasil akhir Pilkada Muara Enim. Oleh karena itu, MK memiliki potensi besar untuk meloloskan gugatan terkait sengketa ini.

Exit mobile version