Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengambil tindakan deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) China berinisial LB dan LJ setelah video konten viral menunjukkan dugaan uang sogokan atau suap kepada petugas Imigrasi di Bandara Internasional Soekarno Hatta. Pada Rabu, 22 Januari 2025, Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengkonfirmasi bahwa kedua WNA tersebut saat ini berada di ruang detensi menunggu pemulangan ke negara asal mereka. Godam menyatakan bahwa proses klarifikasi sedang berlangsung dan sanksi akan diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam keterangan resmi, Godam menegaskan bahwa klarifikasi dari LB dan LJ tetap diperlukan meskipun ada video klarifikasi dari salah satu WNA pemilik akun media sosial @stellaroptics888. Menurut Godam, petugas Imigrasi menemukan bahwa kedua WNA China tersebut salah jalur dan membantu mereka ke area kedatangan internasional untuk proses keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto juga menegaskan komitmen untuk menjaga integritas dan akuntabilitas dalam layanan publik. Sebelumnya, seorang WNA China viral karena diduga memberikan uang kepada petugas Bea dan Cukai di Bandara tanpa ada bukti yang terkonfirmasi. Ditjen Imigrasi menyatakan bahwa konten video tersebut tidak benar dan petugas tidak menerima imbalan apapun dari WNA tersebut.
Integritas dan akuntabilitas dalam pelayanan publik tetap menjadi fokus untuk memastikan keamanan dan keadilan dalam proses keimigrasian di Indonesia. Setiap pelanggaran aturan akan ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga keberlangsungan sistem imigrasi negara.