Polisi menangkap 37 remaja tawuran di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap 37 remaja yang hendak tawuran di Jalan Suryopranoto, Petojo Selatan. Dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan petugas dan membawa senjata tajam. Kapolsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rezeki R. Respati menyatakan bahwa 35 remaja lainnya telah dilepaskan setelah menjalani pemeriksaan dan membuat surat pernyataan.

Sementara itu, dua remaja berinisial CA (21) dan MAS (19) ditetapkan sebagai tersangka karena membawa senjata tajam berupa celurit yang diduga untuk tawuran dan mencoba menyerang petugas. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa izin dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

Respati menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya tawuran kepada remaja dan orang tua mereka. Pihak kepolisian berkoordinasi dengan orang tua para remaja yang diamankan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut. Kapolsek juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi tawuran dan menjaga lingkungan agar terhindar dari kegiatan negatif tersebut.

Tawuran hanya membawa kerugian dan konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya. Kapolsek mengimbau agar orang tua lebih memperhatikan anak-anak mereka dan mencegah keterlibatan dalam aksi kekerasan seperti tawuran. Dengan demikian, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga dengan baik.

Exit mobile version