Tersangka Penipuan Daring: Modus Aplikasi Kencan & Gaji Rp5-7 Juta

Penangkapan 20 orang tersangka penipuan daring dengan modus aplikasi kencan di Jakarta telah mengejutkan banyak pihak. Mereka ternyata bergaji antara Rp5 hingga Rp7 juta per bulan secara tunai oleh bos mereka yang berasal dari China dengan inisial AJ. Menurut Kapolsek Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat, Kompol Tezeki R Respati, ada yang bekerja selama dua bulan, sebulan, bahkan hanya dua minggu.

Para tersangka tersebut, baik sebagai pimpinan maupun operator, mengaku memanfaatkan aplikasi kencan dengan cara membuat akun palsu menggunakan foto profil orang lain yang menarik. Setelah itu, mereka berinteraksi dengan calon korban melalui aplikasi tersebut dan mengiming-imingi investasi. Para pimpinan sendiri menerima korban yang berhasil dibujuk oleh operator untuk melakukan investasi.

Dari 20 tersangka yang berhasil ditangkap, tiga di antaranya berperan sebagai pimpinan dan 17 lainnya sebagai operator penipuan daring tersebut. Masih ada satu WNA asal China yang diduga sebagai otak dari jaringan penipuan ini yang masih dalam pengejaran Polsek Gambir, Jakarta Pusat. Bos bernama AJ ini memerintahkan tersangka lain untuk menjalankan modus penipuan ini di Indonesia.

Informasi menarik ini membuktikan bahwa penipuan daring terus berkembang dan mengancam masyarakat. Keberhasilan aparat dalam mengungkap kasus ini adalah langkah positif untuk memberantas praktik penipuan yang merugikan banyak pihak. Semoga kerja keras Polres Jakarta Pusat bisa mengungkap lebih banyak jaringan penipuan daring dan menjaga keamanan daring bagi semua pengguna aplikasi.

Exit mobile version