Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipu Online di Apartemen: Penemuan Mencengangkan

Polsek Metro Gambir, Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan 20 pelaku penipuan online yang beroperasi di apartemen dengan modus menggunakan aplikasi kencan. Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R Respati menyatakan bahwa awalnya petugas melakukan patroli siber di beberapa aplikasi kencan dan curiga terhadap penawaran investasi yang dilakukan melalui aplikasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas mencurigakan di apartemen di Jakarta Pusat. Dilanjutkan dengan penggerebekan, sebanyak 20 orang berhasil ditangkap dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan online melalui aplikasi kencan. Dari 20 tersangka tersebut, tiga di antaranya berperan sebagai pimpinan, sementara 17 lainnya adalah operator. Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal yang disebutkan dalam UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini berhasil diungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB. Melalui tindakan ini, Polsek Metro Gambir berhasil menindak pelaku kejahatan online dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Exit mobile version