KemenPPPA ajak masyarakat kenali risiko kekerasan seks

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengajak masyarakat untuk mengenali risiko kekerasan seksual di dua lokasi, yaitu di tempat atau satuan pendidikan dan panti sosial. Menurut Nahar, Undang-Undang 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingatkan soal dua lokasi yang harus diwaspadai, yakni tempat atau satuan pendidikan, dan panti sosial. Kasus pencabulan di Tangerang menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat, karena dapat menjadi ancaman bagi anak-anak. Data menunjukkan mayoritas kejadian kekerasan seksual terjadi di rumah, dengan pelaku yang didominasi oleh orang tua dan teman dekat, sehingga penting bagi masyarakat untuk memahami situasi tersebut.

Nahar juga mengingatkan kepada siapapun yang akan melakukan pelecehan seksual untuk berpikir dua kali, karena ancaman hukumannya tidak ringan. Bagi para korban pelecehan seksual di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan fasilitas pelayanan untuk perlindungan dan pendampingan. Fasilitas seperti petugas PPA di polres setempat dapat membantu proses hukum dan pendampingan korban, serta memulihkan dampak fisik dan psikis yang timbul akibat kekerasan seksual.

Sebelumnya, tersangka pencabulan berinisial W alias I (40), seorang guru mengaji, melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 20 anak di Tangerang. Hingga saat ini, baru tiga anak laki-laki yang melaporkan kejadian tersebut. Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. Semua upaya perlindungan terhadap anak dan pencegahan kekerasan seksual perlu terus ditingkatkan demi keamanan dan kesejahteraan generasi masa depan.

Exit mobile version