Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil menangkap seorang perempuan berinisial UTP (35) di Kediri, Jawa Timur setelah buron selama 9 tahun atas kasus khalwat. Terpidana ini sebelumnya telah diputus bersalah oleh Mahkamah Syar’iyah Aceh pada tanggal 29 Januari 2016. UTP bersama pria berinisial IM melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat terkait jarimah khalwat. Setelah putusan tersebut, UTP melarikan diri dari Aceh dan menjadi buronan. Kasipenkum Kejati Aceh, Ali Rasab, mengungkapkan bahwa UTP dijadikan buronan atas tindakan khalwat yang dilakukan bersama IM di sebuah rumah. Ali juga menyatakan bahwa UTP seharusnya dihukum dengan uqubat penjara selama 5 bulan ditambah 20 hari menurut putusan Mahkamah Syar’iyah. Setelah berhasil diamankan di Kediri, UTP menunjukkan sikap kooperatif dan proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, UTP akan dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Banda Aceh di Lapas Kelas II Sigli.
Penangkapan Wanita Kasus Khalwat oleh Kejati Aceh: Penemuan Menjanjikan

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…