Berita  

Pengakuan Driver Ojol Tebet Cabuli Bocah 8 Tahun: Fakta Terbaru

Pada Sabtu, 15 Maret 2025 pukul 18:00 WIB, seorang driver ojek online (ojol) dengan inisial S (55) diduga melakukan tindakan cabul terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun dengan inisial SK di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu 5 Maret 2025. Meskipun demikian, pelaku membantah tindakan cabul tersebut dan hanya mengklaim bahwa dia hanya menggendong korban.

Dalam konfirmasi dengan ayah korban, Abdul Rahman, S menyatakan bahwa dia tidak melakukan tindakan cabul tersebut. Menurut Abdul, S mengaku hanya lari pagi dan memberikan uang kepada korban. Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukannya adalah menggendong korban karena merasa lelah. Hal ini disampaikan Abdul pada Senin, 15 Maret 2025.

Pelaku juga mengklaim bahwa kontak fisik yang terjadi adalah tidak disengaja. Dia secara langsung meminta maaf kepada ketua RT setempat dan Abdul. Bahkan, S sampai bersujud di kaki nenek korban untuk memohon maaf. Abdul juga menyatakan bahwa pada saat kejadian, banyak saksi yang melihat kejadian tersebut.

Kejadian dimulai ketika SK pulang ke rumah setelah salat Subuh di masjid. Di tengah perjalanan, korban dipanggil oleh pelaku dengan iming-iming uang sejumlah Rp 10.000. Meskipun korban awalnya menolak, pelaku mendorong korban dan memberikan uang tersebut. Selanjutnya, pelaku diduga melakukan tindakan cabul terhadap SK.

Ibu korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Jakarta Selatan dan polisi sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. Kasus ini menimbulkan keprihatinan di masyarakat, dengan banyak pihak menuntut hukuman berat bagi pelaku jika terbukti bersalah. Pakar hukum pidana, Dr. Rina Dewi, menekankan bahwa tindakan cabul terhadap anak adalah kejahatan serius dan pelaku harus dihukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyedia layanan ojek online tempat S bekerja menyatakan akan bekerja sama dengan aparat hukum dan memberikan dukungan penuh dalam proses penyelidikan. Mereka menegaskan bahwa jika terbukti bersalah, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai kebijakan perusahaan.

Source link

Exit mobile version