Sejumlah individu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Pemuda Patriot Nusantara telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan dugaan ijazah palsu yang dialamatkan kepada mantan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Laporan dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tersebut diajukan oleh Andi Kurniawan selaku Ketua Pemuda Patriot Nusantara. Empat orang yang dituduh dalam laporan tersebut adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Rizal Fadillah, serta dokter Tifauzia Tyassuma. Mereka dituduh melakukan penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP terkait dengan dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi, yang dianggap telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Rusdiansyah, kuasa hukum pelapor, menyampaikan bahwa laporan ini dibuat secara independen dan tidak melibatkan tim kuasa hukum Jokowi. Keputusan untuk melaporkan pelanggaran hukum ini didasarkan pada kewajiban sebagai warga negara yang dianggap perlu untuk dilakukan demi menjaga kebenaran dan keadilan.
Roy Suryo Cs Dipolisikan Terkait Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Read Also
Recommendation for You
Surat yang beredar dari Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional (DPW PAN) Jawa Barat mengenai…
Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo telah menyiapkan sanksi terberat bagi…
Seorang calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Kota Ambon, Maluku, membuat heboh media sosial setelah…